Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kongres India Minta Narendra Modi Ditindak atas Komentarnya tentang Umat Islam

Narendra Modi menyebut umat Islam sebagai "penyusup" dalam pidato kampanyenya sehingga memicu kecaman luas dari kelompok oposisi.

23 April 2024 | 08.00 WIB

Perdana Menteri India Narendra Modi menyampaikan pidato saat menghadiri kampanye pemilu di Bengaluru, Karnataka, India, 20 April 2024. REUTERS/Navesh Chitrakar
Perbesar
Perdana Menteri India Narendra Modi menyampaikan pidato saat menghadiri kampanye pemilu di Bengaluru, Karnataka, India, 20 April 2024. REUTERS/Navesh Chitrakar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Partai oposisi utama India, Kongres, mengajukan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 22 April 2024, untuk mengambil tindakan terhadap Perdana Menteri Narendra Modi karena melontarkan komentar yang “sangat tidak menyenangkan” mengenai umat Islam yang melanggar undang-undang pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Modi, yang mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga berturut-turut, menyebut umat Islam sebagai “penyusup” dalam pidato kampanyenya, Minggu, sehingga memicu kecaman luas dari kelompok oposisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pidatonya, Modi mengatakan manifesto pemilu Kongres berjanji untuk menyita dan mendistribusikan kembali kekayaan orang India, namun hal ini dibantah oleh Modi.

Modi mengatakan jika partainya mematuhi pernyataan Perdana Menteri Manmohan Singh di Kongres pada tahun 2006 bahwa minoritas Muslim harus memiliki “klaim pertama atas sumber daya” untuk berbagi hasil pembangunan, maka kekayaan akan didistribusikan kepada “penyusup” dan mereka yang memiliki hak atas sumber daya. "lebih banyak anak".

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang merupakan partai nasionalis Hindu Modi dan afiliasinya sering menyebut militan Muslim yang melintasi perbatasan secara ilegal dari Pakistan sebagai penyusup.

Mereka juga mengkritik umat Islam karena tingkat kelahiran mereka yang lebih tinggi dan menimbulkan kekhawatiran bahwa populasi Muslim di India akan melampaui populasi mayoritas umat Hindu.

India diperkirakan memiliki 200 juta Muslim dan merupakan populasi Muslim terbesar ketiga di dunia. India memiliki populasi 1,42 miliar orang.

Pemimpin Kongres Abhishek Manu Singhvi mengatakan pernyataan Modi yang “sangat tidak menyenangkan” melanggar bagian undang-undang yang melarang kandidat meminta orang untuk memilih atau tidak memilih siapa pun atas dasar “agama”, “komunitas”, atau “simbol agama”.

“Kami telah meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan undang-undang,” kata Singhvi kepada wartawan, dan mendesak komisi tersebut untuk mengambil tindakan terhadap Modi dengan cara yang sama seperti yang dilakukan terhadap orang lain yang dituduh melakukan pelanggaran serupa.

Komisi Pemilihan Umum tidak menanggapi permintaan komentar.

Pemerintahan Modi telah berulang kali dituduh melakukan diskriminasi terhadap umat Islam, dan masyarakat sipil, kelompok oposisi, dan beberapa pemerintah asing menyuarakan keprihatinan atas keputusan yang mereka katakan bertujuan untuk mengipasi diskriminasi dan mempertahankan BJP tetap berkuasa.

Pemerintah membantah semua tuduhan tersebut, dan Modi mengatakan ia berupaya demi kebaikan semua orang.

Berdasarkan undang-undang pemilu, Komisi Pemilu dapat meminta suatu partai atau pemimpinnya untuk menanggapi pengaduan, mengeluarkan peringatan atau melarang mereka berkampanye untuk jangka waktu tertentu, atau mengajukan kasus pidana terhadap pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Pemilu India yang berlangsung selama tujuh minggu dimulai pada 19 April dan akan berakhir pada 1 Juni, dan hasilnya akan diumumkan pada 4 Juni.

REUTERS

Ida Rosdalina

Ida Rosdalina

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus