Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kritik Aung San Suu Kyi, Biksu Wirathu Menyerahkan Diri

Setelah menghilang selama setahun, biksu Wirathu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

3 November 2020 | 11.30 WIB

Ashin Wirathu, biksu. Sumber: Voice of America/reuters
Perbesar
Ashin Wirathu, biksu. Sumber: Voice of America/reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Biksu garis keras di Myanmar, Ashin Wirathu, menyerahkan diri ke Kepolisian menjelang pemilu Myanmar pada pekan depan. Ia sudah setahun lebih diburu karena komentarnya yang dianggap menghina Aung San Suu Kyi, yang saat ini berfungsi sebagai konselor negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam pemilu Myanmar 2020, Partai Liga Nasional Demokrasi di proyeksi bakal menang. Sebelum menyerahkan diri ke kantor kepolisian Yangon, Wirathu menyerukan kepada rekan sesama biksu di penjuru Myanmar agar berpartisipasi dalam pemilu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Secara umum, saya ingin meminta rekan sesama biksu di seluruh negara ini agar meminta para pengikut mereka memberikan suaranya kepada partai-partai yang akan melindungi ras dan agama di negara ini,” kata Wirathu, di tengah sebuah kerumunan kecil.

Ratusan massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi damai dengan membakar patung dan foto biksu Ashin Wirathu, di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, 27 Mei 2015. EMPO/Imam Sukamto

 

Wirathu dan pada pendukungnya sebelumnya sudah berhasil melobi undang-undang yang mempersulit pernikahan beda agama, namun dia belum berhasil mendukung Partai Serikat Soliaritas dan Pengembangan dalam pemilu 2015, di mana ketika itu pemilu dimenangkan oleh Partai Suu Kyi.    

Wirathu pada Mei 2019 lalu menjadi buruan setelah pengadilan menerbitkan surat penahanan kepadanya. Dia dituntut telah melakukan penghasutan atas komentar-komentarnya yang di nilai menghina Suu Kyi dalam sebuah kampanye. Dia membandingkan Suu Kyi dengan para wakil militer yang duduk di parlemen. 

Jika dinyatakan bersalah, Wirathu bisa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Di bawah undang-undang Myanmar, Wirathu harus dipecat oleh otoritas Budha sebelum ditahan. 

Wirathu menjadi sosok yang mencuat pada 2012 setelah meletup kerusuhan berdarah, yang melibatkan etnis Rohingya, yang mayoritas pemeluk Islam di Negara Bagian Rakhine. Dia lalu mendirikan sebuah organisasi nasionalis, namun kemudian dibubarkan karena dituding menghasut kekerasan terhadap umat Islam.

 

   

 

Sumber: https://www.channelnewsasia.com/news/asia/myanmar-buddhist-monk-wirathu-surrenders-13442820

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus