Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

LSM Pembela Hak Palestina Gugat Kementerian Bisnis dan Perdagangan Inggris

LSM Al-Haq menggugat Inggris karena tetap mengizinkan ekspor suku cadang jet tempur F-35 meski tahu Israel akan melanggar hukum internasional

18 November 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara sebuah LSM hak-hak Palestina di Inggris, Al-Haq, dalam sebuah persidangan di London pada Senin, 18 November 2024, mengungkap bahwa Inggris mengizinkan suku cadang jet tempur F-35 diekspor ke Israel walau pun Pemerintah Inggris tahu hal itu akan digunakna untuk melanggar hukum kemanusiaan dalam perant Gaza. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Al-Haq dalam dokumen yang disorongkan ke pengadilan menuduh hak-hak warga Gaza sudah dilanggar oleh Israel dan Palestinian Authority sehingga mereka saat ini mengambil langkah hukum untuk menggugat Kementerian bidang Bisnis dan Perdagangan Inggris di pengadilan tinggi London.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Israel dituduh melanggar hukum kemanusiaan internasional dalam perang Gaza, di mana HAM PBB mengatakan hampir 70 persen korban tewas dalam perang Gaza adalah perempuan dan anak-anak. Namun Israel tak mau mengakui laporan HAM PBB itu. Tel Aviv terus berkeras mengatakan sudah menghindari jatuhnya korban dari warga sipil dan menyangkal melakukan pelanggaran serta kejahatan perang dalam konflik dengan Hamas dan Hizbullah di Lebanon.  

Al-Haq melayangkan gugatan setelah Inggris pada September 2024 menghentikan sementara 30 dari 350 izin ekspor senjata. Namun Inggris memberikan pengecualian untuk ekpor tidak langsung pada suku cadang F-35 dengan alas an dampaknya pada dunia. Al-Haq berpandangan keputusan Inggris itu tidak berdasar hukum karena jelas ada risiko jet tempur F-35 bakal digunakan (Israel) untuk melanggar hukum internasional. 

Sejumlah pengacara di Inggris mengatakan dalam dokumen untuk sidang pada Senin, 18 November 2024, menilai kemungkinan Israel telah melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional (IHL) dalam kasus-kasus kemanusiaan dan ancaman penahanan. “Inggris juga menerima risiko bahwa komponen jet tempur F-35 mungkin digunakan untuk melakukan pembantaian atau memfasilitasi sebuah pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” kata pengacara Al-Haq, James Eadie.    
  
Eadie menambahkan Inggris bagaimana pun tetap memutuskan komponen F-35 harus tetap diekspor berdasarkan nasehat dari Menteri Pertahanan Inggris John Healey yang berpandangan menghentikan ekspor suku cadang F-35 akan berdampak besar pada perdamaian dan keamanan internasional.       

Persidangan penuh terhadap gugatan Al-Haq kemungkinan baru digelar pada awal 2025. Kementerian Kesehatan Gaza yang dikendalikan oleh Hamas mencatat ada lebih dari 43.800 warga Gaza terkonfirmasi tewas sejak serangan 7 Oktober 2023.  

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus