Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mendenda tokoh senior Democratic Action Party (DAP) Lim Kit Siang sebesar RM1.000 (Rp3 juta) karena berpelukan saat menghadiri acara Kongres ke-17 DAP di Pusat Konvensi Ideal DCC, Shah Alam, Negara Bagian Selangor.
"Denda sudah dijatuhkan kepada Lim Kit Siang," ujar Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur, Selasa, 22 Maret 2022.
Khairy juga menjatuhkan denda kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak karena melanggar protokol kesehatan saat Pemilu Negara Bagian Johor.
"Kementerian Kesehatan Malaysia juga berharap kepada Najib Razak menerima empat lagi surat denda yang dikirim melalui pos dimana pegawai Najib Razak enggan menerima sebelumnya," katanya.
Khairy mengatakan surat denda terhadap Lim Kit Siang akibat kesalahan yang dilakukan pada 20 Maret yang lalu di IDCC tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan dan diterima oleh anak Lim Kit Siang, Lim Hui Ming.
Khairy mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 16 (1) Peraturan- Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular 2021 yaitu enggan mematuhi arahan dengan berpelukan dalam acara sosial.
Pada Senin sebelumnya Najib Razak melalui status di Facebook-nya telah mempersoalkan mengenai Lim Kit Siang yang tidak dikenakan denda setelah berpelukan di kongres partainya.
Pemerintah Malaysia saat ini dalam proses transisi endemik dalam penanganan wabah Covid-19 dan mulai 1 April mendatang baru membuka perbatasan internasionalnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini