Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Denda Politisi dan Mantan PM Najib Rajak karena Langgar Prokes

Pemerintah Malaysia mendenda tokoh senior Democratic Action Party (DAP) Lim Kit Siang dan mantan Perdana Menteri Najib Razak karena melanggar prokes

22 Maret 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap. REUTERS/Lim Huey Teng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mendenda tokoh senior Democratic Action Party (DAP) Lim Kit Siang sebesar RM1.000 (Rp3 juta) karena berpelukan saat menghadiri acara Kongres ke-17 DAP di Pusat Konvensi Ideal DCC, Shah Alam, Negara Bagian Selangor.

"Denda sudah dijatuhkan kepada Lim Kit Siang," ujar Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur, Selasa, 22 Maret 2022.

Khairy juga menjatuhkan denda kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak karena melanggar protokol kesehatan saat Pemilu Negara Bagian Johor.

"Kementerian Kesehatan Malaysia juga berharap kepada Najib Razak menerima empat lagi surat denda yang dikirim melalui pos dimana pegawai Najib Razak enggan menerima sebelumnya," katanya.

Khairy mengatakan surat denda terhadap Lim Kit Siang akibat kesalahan yang dilakukan pada 20 Maret yang lalu di IDCC tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan dan diterima oleh anak Lim Kit Siang, Lim Hui Ming.

Khairy mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 16 (1) Peraturan- Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular 2021 yaitu enggan mematuhi arahan dengan berpelukan dalam acara sosial.

Pada Senin sebelumnya Najib Razak melalui status di Facebook-nya telah mempersoalkan mengenai Lim Kit Siang yang tidak dikenakan denda setelah berpelukan di kongres partainya.

Pemerintah Malaysia saat ini dalam proses transisi endemik dalam penanganan wabah Covid-19 dan mulai 1 April mendatang baru membuka perbatasan internasionalnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus