Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Senin memerintahkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk mengembalikan 172 jam tangan Swatch, senilai US$14.545, dalam waktu 14 hari sejak keputusan pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Amarjeet Singh Serjit Singh mengatakan bahwa penggerebekan toko Swatch oleh Kementerian Dalam Negeri tahun lalu dan penyitaan jam tangan tersebut adalah ilegal karena dilakukan tanpa surat perintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Amarjeet juga mencatat bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberlakukan larangan terhadap jam tangan Pride hanya setelah penyitaannya, yang berarti bahwa pembuat jam tangan Swiss tersebut tidak melanggar hukum apa pun pada saat penyitaan tersebut.
“Sebagai konsekuensinya, dibuat perintah agar semua jam tangan yang disita harus dikembalikan dalam waktu 14 hari sejak tanggal perintah ini,” katanya dalam keputusannya.
Dalam putusan pengadilan pada hari Senin, Hakim Amarjeet tidak memberikan ganti rugi sebesar RM64,795 yang diminta oleh perusahaan Swiss tersebut tetapi mencatat bahwa perusahaan tersebut dapat mengajukan ganti rugi nanti jika jam tangan tersebut ditemukan rusak selama penyitaan, seperti dilansir Free Malaysia Today.
“Ini jika jam tangan itu rusak. Entah kenapa, setiap kali penyitaan dilakukan oleh aparat penegak hukum, apapun yang disita cenderung rusak,” imbuhnya.
Produsen jam tangan Swiss, Swatch, telah memenangkan gugatannya terhadap Kementerian Dalam Negeri Malaysia atas penyitaan ilegal 172 jam tangan pelangi karena diduga mempromosikan nilai-nilai LGBTQ.
Sebagai tanggapan, kementerian mengatakan pihaknya berencana untuk mematuhi keputusan Pengadilan Tinggi untuk mengembalikan jam tangan tersebut, yang merupakan bagian dari koleksi Pride Swatch.
“Ketika keputusan atau tindakan tersebut dibawa ke pengadilan, maka pengadilanlah yang pada akhirnya memutuskan hal tersebut dan jika pengadilan telah mengambil keputusan, KDN (Kementerian Dalam Negeri Malaysia) harus menghormatinya,” kata Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution kepada wartawan, Senin, seperti dikutip Malay Mail.
“Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan,” kata Saifuddin.
Ia menambahkan bahwa ia perlu meninjau laporan lengkap pengadilan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pengembalian jam tangan tersebut, seperti yang dilaporkan oleh media lokal.
Ketika ditanya apakah kementerian akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, Saifuddin mengatakan kepada media bahwa terlalu dini untuk mengambil keputusan.
Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa kementerian telah menyita 172 jam tangan Swatch dari gerai di 11 pusat perbelanjaan selama tiga hari pada Mei 2023. Ini termasuk dari butik di Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Penang, dan Kota Kinabalu antara 13 Mei dan 15 Mei 2023.
Penyitaan juga dilakukan di pusat perbelanjaan kelas atas seperti Pavilion Kuala Lumpur, Sunway Pyramid, dan Mid Valley Megamall, seperti dilansir New Straits Times.
Lima gerai di Terengganu, Kelantan, Kedah, Johor dan Sarawak diberi peringatan karena menjual jam tangan tersebut.
Jam tangan tersebut disita karena terdapat tulisan “LGBTQ” – mengacu pada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer – di desain mereka.
Alih-alih tujuh warna seperti pelangi, desain jam tangan ini juga menampilkan enam warna. Simbol komunitas LGBT yang terkenal adalah bendera Pride enam warna.
Produsen jam Swiss tersebut mengajukan gugatan pada 24 Juni terhadap pemerintah Malaysia.
Dalam gugatannya, dilaporkan bahwa mereka menginginkan perintah pengadilan dari Pengadilan Tinggi agar semua jam tangan yang disita dikembalikan dalam waktu lima hari setelah perintah tersebut, sambil juga meminta kompensasi dalam bentuk ganti rugi yang lebih parah dan patut dicontoh.
Dilaporkan juga bahwa petugas Kementerian Dalam Negeri telah bertindak ilegal dan tidak rasional dengan prosedur yang tidak pantas, menurut Malay Mail, yang mengutip dokumen pengadilan.
Swatch Malaysia juga mengatakan bahwa ada agenda politik di balik penyitaan tersebut sehubungan dengan pemilihan negara bagian yang akan datang pada 12 Agustus tahun lalu.
“Menteri berusaha menunjukkan identitas ‘Islam’nya untuk tujuan politik,” kata perusahaan tersebut tahun lalu, seperti dikutip dalam Free Malaysia Today.
Ia menambahkan bahwa beberapa model di antara 172 jam tangan yang disita telah dijual di negara tersebut selama lebih dari setahun.
Menurut media lokal, Swatch Group (Malaysia) Sdn Bhd menunjuk sekretaris Divisi Penegakan dan Pengendalian Kementerian Dalam Negeri, sekretaris jenderal kementerian, menteri dan pemerintah Malaysia sebagai responden dalam tindakan hukum tersebut.
Pada Agustus, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan larangan terhadap jam tangan dan aksesoris Swatch yang mengandung unsur LGBTQ, dan pihak berwenang mengatakan bahwa produk tersebut “mungkin berbahaya bagi moralitas serta kepentingan publik dan nasional”.
Berdasarkan Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan tahun 1984, siapa pun yang memiliki jam tangan ini dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda hingga RM20,000, atau keduanya.
CNA