Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Malaysia menyediakan gerbang otomatis atau autogate di pintu-pintu perbatasan untuk warga asing pemegang izin tinggal jangka panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bn Daud dalam keterangannya pada Rabu, 16 November 2022, mengatakan sebelumnya inovasi autogate hanya dapat digunakan untuk warga Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga asing dengan izin tinggal jangka panjang diberikan pilihan menggunakan kemudahan autogate tersebut untuk masuk maupun keluar Malaysia, ujar dia.
Kemudahan itu, menurut dia, sudah dirintis sejak 16 September 2022 di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur. Selama masa percobaan hingga 15 November 2022, 1.810 pemegang izin tinggal jangka panjang telah menggunakan kemudahan autogate.
Ia meyakini kemudahan autogate memberi manfaat bagi 1,86 juta lebih pemegang izin kunjungan kerja sementara (PLKS) dan pemegang izin kunjungan jangka panjang pelbagai kategori, termasuk pelajar, pemilik izin kerja, izin kunjungan khusus, izin kunjungan sosial, dan izin lainnya di bawah pengawasan Divisi Layanan Ekspatriat.
Sejak pintu perbatasan negara dibuka 1 April 2022, jumlah kedatangan warga asing di Malaysia mencapai lebih dari 10,4 juta orang. Jumlah tertinggi berasal dari Singapura, Indonesia, Thailand, India dan China.
Sebanyak 50.769 warga asing ditolak masuk ke Malaysia dengan berbagai sebab berdasarkan Akta Imigresen 1959/63, ujar dia.
Warga asing yang dapat memanfaatkan fasilitas autogate adalah mereka yang memiliki paspor chip dan memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Selain itu tentu harus memiliki izin tinggal jangka panjang yang masih berlaku.
Izin tinggal jangka panjang yang diperbolehkan antara lain izin tinggal, izin kerja, izin pelajar, izin kunjungan khusus, izin kunjungan kerja sementara, izin visa premium, Malaysia My Second Home (MM2H), izin kunjungan sosial (jangka panjang).