Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

PBB Setuju Resolusi Larang Senjata Kimia Kasus Kim Jong Nam

Komite Pertama Majelis Umum PBB menyetujui resolusi tentang penerapan larangan menggunakan senjata kimia seperti yang dialami Kim Jong Nam.

5 November 2017 | 07.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kim Jong-nam. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pertama Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui resolusi tentang penerapan larangan menggunakan senjata kimia terkait dengan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti yang dilansir Korea Times pada 4 November 2017, Komite PBB yang membahas semua topik yang berkaitan dengan perlucutan senjata dan keamanan internasional, mengadopsi resolusi yang disebut Resolusi L.26 yang mengatur tentang implementasi konvensi  larangan pembangunan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata berbahan kimia dan penghancurannya.

Baca: Pembunuhan Kim Jong-nam Dirancang di Kamboja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komite Pertama PBB menghasilkan resolusi itu pada Jumat, 3 November 2017. 

Resolusi tersebut mendukung keputusan yang dibuat oleh Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia (OPCW) pada tanggal 9 Maret yang menyalahkan penggunaan senjata kimia dalam pembunuhan Kim Jong Nam. Berdasarkan laporan pemerintah Malaysia, OPCW mengumumkan bahwa racun saraf VX digunakan dalam insiden fatal di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 dan menewaskan Kim Jong Nam. 

Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam

Resolusi PBB tidak secara langsung menyebutkan atau menargetkan negara komunis tersebut, namun wakil utusan PBB dari Korea Utara Kim In-ryong dalam pertemuan tersebut berkeras untuk menghapus bagian yang menyebutkan penggunaan agen saraf VX. Ia mengatakan kasus pembunuhan tersebut dibingkai dengan niat politik untuk menargetkan negaranya.

Setelah permintaan Kim, panitia mengadakan pemungutan suara  untuk menghapus klausul dalam resolusi tersebut, namun hanya empat negara yang mendukung Korea Utara, sementara 116 negara menentang gagasan tersebut. Adapun Korea Selatan menyetujui resolusi L.26 itu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus