Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, - Pemerintah Selandia Baru berencana memperkuat undang-undang tentang ujaran kebencian dan meningkatkan hukuman untuk hasutan kebencian dan diskriminasi. Langkah ini menanggapi serangan teror oleh seorang supremasi kulit putih di Christchurch dua tahun lalu yang menewaskan 51 muslim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah itu dilakukan setelah Komisi Penyelidikan Kerajaan merekomendasikan perubahan pada undang-undang ujaran kebencian dan kejahatan kebencian. UU ini dinilai kurang kuat memberikan hukuman bagi orang-orang yang menargetkan kelompok agama dan minoritas lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-undang ujaran kebencian Selandia Baru sejauh ini hanya menghasilkan satu tuntutan dan dua tuntutan perdata, kata Komisi Kerajaan.
“Melindungi hak kami atas kebebasan berekspresi sambil menyeimbangkan hak itu dengan perlindungan terhadap 'hate speech' adalah sesuatu yang memerlukan pertimbangan yang cermat dan berbagai masukan,” kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 25 Juni 2021.
“Membangun kohesi sosial, inklusi, dan menghargai keragaman juga bisa menjadi cara yang ampuh untuk melawan tindakan mereka yang berusaha menyebarkan atau memupuk diskriminasi dan kebencian," ucap dia.
Pemerintah Selandia Baru mengusulkan tindak pidana baru untuk ujaran kebencian yang dikatakan akan lebih jelas dan efektif. Seseorang yang “dengan sengaja membangkitkan, memelihara, atau menormalkan kebencian” dianggap melanggar hukum jika mereka melakukannya dengan mengancam, melecehkan, atau menghina, termasuk dengan menghasut kekerasan, kata pemerintah.
Hukuman untuk pelanggaran tersebut akan ditingkatkan menjadi maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga US$ 35 ribu. Saat ini, hukuman maksimalnya hanya denda US$ 4.950 atau tiga bulan penjara.
Rencana penguatan UU ini juga mengusulkan ketentuan yang akan melindungi orang trans, beragam gender dan interseks dari diskriminasi. Undang-undang saat ini di Selandia Baru hanya mengatur ucapan yang “membangkitkan permusuhan” terhadap seseorang atau kelompok atas dasar warna kulit, ras, atau etnis mereka.
Baca juga: Jacinda Ardern: Film Penembakan di Christchurch Harusnya Berfokus pada Korban
Sumber: AL JAZEERA