Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pemerintah Selandia Baru Perkuat UU Tentang Ujaran Kebencian

Langkah pemerintah Selandia Baru ini untuk menanggapi serangan teror oleh seorang supremasi kulit putih dua tahun lalu yang menewaskan 51 muslim.

25 Juni 2021 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern melambaikan tangan saat ia menghadiri salat Jumat di halaman Masjid Al-Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat, 22 Maret 2019. Jacinda bersama ribuan warga lainnya tampil mengenakan kerudung saat ikut menghadiri salat Jumat pertama pascateror penembakan pada Jumat pekan lalu di dua masjid di Kota Christchurch. REUTERS/Edgar Su

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, - Pemerintah Selandia Baru berencana memperkuat undang-undang tentang ujaran kebencian dan meningkatkan hukuman untuk hasutan kebencian dan diskriminasi. Langkah ini menanggapi serangan teror oleh seorang supremasi kulit putih di Christchurch dua tahun lalu yang menewaskan 51 muslim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah itu dilakukan setelah Komisi Penyelidikan Kerajaan merekomendasikan perubahan pada undang-undang ujaran kebencian dan kejahatan kebencian. UU ini dinilai kurang kuat memberikan hukuman bagi orang-orang yang menargetkan kelompok agama dan minoritas lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang ujaran kebencian Selandia Baru sejauh ini hanya menghasilkan satu tuntutan dan dua tuntutan perdata, kata Komisi Kerajaan.

“Melindungi hak kami atas kebebasan berekspresi sambil menyeimbangkan hak itu dengan perlindungan terhadap 'hate speech' adalah sesuatu yang memerlukan pertimbangan yang cermat dan berbagai masukan,” kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 25 Juni 2021.

“Membangun kohesi sosial, inklusi, dan menghargai keragaman juga bisa menjadi cara yang ampuh untuk melawan tindakan mereka yang berusaha menyebarkan atau memupuk diskriminasi dan kebencian," ucap dia.

Pemerintah Selandia Baru mengusulkan tindak pidana baru untuk ujaran kebencian yang dikatakan akan lebih jelas dan efektif. Seseorang yang “dengan sengaja membangkitkan, memelihara, atau menormalkan kebencian” dianggap melanggar hukum jika mereka melakukannya dengan mengancam, melecehkan, atau menghina, termasuk dengan menghasut kekerasan, kata pemerintah.

Hukuman untuk pelanggaran tersebut akan ditingkatkan menjadi maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga US$ 35 ribu. Saat ini, hukuman maksimalnya hanya denda US$ 4.950 atau tiga bulan penjara.

Rencana penguatan UU ini juga mengusulkan ketentuan yang akan melindungi orang trans, beragam gender dan interseks dari diskriminasi. Undang-undang saat ini di Selandia Baru hanya mengatur ucapan yang “membangkitkan permusuhan” terhadap seseorang atau kelompok atas dasar warna kulit, ras, atau etnis mereka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus