Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Belanda menolak permintaan 10 lembaga swadaya masyarakat pro-Palestina untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel. LSM tersebut juga meminta Belanda menghentikan transaksi dagang dengan pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Al Arabiya, pengadilan distrik Den Haag pada Jumat 13 Desember 2024, menekankan bahwa negara memiliki beberapa keleluasaan dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru turun tangan. “Pengadilan bantuan sementara memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor barang-barang militer dan barang-barang penggunaan ganda pada negara tersebut,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para penggugat berpendapat bahwa negara Belanda, sebagai penanda tangan Konvensi Genosida 1948, memiliki kewajiban untuk mengambil semua tindakan wajar untuk mencegah genosida. Mereka mengutip tingginya korban sipil dalam perang Israel di Jalur Gaza. LSM tersebut mengutip perintah bulan Januari kepada Israel oleh Mahkamah Internasional untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Israel mengatakan tuduhan genosida dalam operasinya di Gaza tidak berdasar. Mereka menegaskan hanya memburu Hamas dan kelompok bersenjata lain yang mengancam keberadaannya dan bersembunyi di antara warga sipil. Namun pembelaan Israel itu dibantah oleh LSM.
Para hakim di pengadilan distrik Den Haag berpihak pada negara Belanda. Para hakim mengatakan bahwa terus menilai risiko senjata dan barang-barang serbaguna yang diekspor ke Israel digunakan dengan cara yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum internasional. Pihaknya kadang-kadang menolak ekspor tertentu.
Untuk kasus terpisah pada Februari, pengadilan Belanda telah memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Pengadilan khawatir suku cadang tersebut digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza. Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan tersebut.