Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Perintahkan Penangkapan Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina

Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina dijerat dengan berbagai tuduhan. Pengadilan memerintahkan agar ia ditangkap.

17 Oktober 2024 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berbicara saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron selama Konferensi Keamanan Munich tahunan, di Munich, Jerman, 17 Februari 2024. (REUTERS/Wolfgang Rattay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk eks perdana menteri Sheikh Hasina pada Kamis, 17 Oktober 2024. Hasina melarikan diri ke India pada Agustus setelah digulingkan dari jabatannya oleh demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang kerabat salah satu mahasiswa yang tewas dalam unjuk rasa mengatakan tak sabar menantikan persidangan tersebut. Selama 15 tahun memerintah, pemerintahan Sheikh Hasina dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Mohammad Tajul Islam menyebutnya sebagai hari yang luar biasa. "Pengadilan telah memerintahkan penangkapan mantan perdana menteri Sheikh Hasina, dan menghadirkannya di pengadilan pada tanggal 18 November," kata Islam, kepala jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) Bangladesh, kepada wartawan.

“Sheikh Hasina adalah pemimpin yang melakukan pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” kata Islam.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Obaidul Quader, mantan sekretaris jenderal partai Liga Awami Hasina yang buron, serta 44 orang lainnya, yang tidak disebutkan namanya.

Puluhan sekutu Hasina ditahan setelah rezimnya runtuh, dituduh bersalah dalam tindakan keras polisi yang menewaskan lebih dari 700 orang selama kerusuhan untuk menggulingkannya. Mantan menteri kabinet dan anggota senior lainnya dari partai Liga Awami telah ditangkap. Orang-orang yang ditunjuk pemerintahnya disingkirkan dari pengadilan dan bank sentral.

Sejak melarikan diri dari Bangladesh dengan helikopter, Hasina tidak terlihat di depan publik. Wanita berusia 77 tahun itu terakhir terlihat di pangkalan udara militer dekat ibu kota India, New Delhi.

Kehadirannya di India telah membuat marah pemerintah sementara baru di Bangladesh. Dhaka telah mencabut paspor diplomatiknya, dan kedua negara memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang mengizinkannya kembali untuk menghadapi pengadilan pidana. Namun, sebuah klausul dalam perjanjian tersebut mengatakan ekstradisi dapat ditolak jika pelanggaran bersifat politik.

Di antara mereka yang diadili adalah anggota keluarga Sajib Sarkar, seorang petugas medis yang terbunuh pada bulan Juli selama protes terhadap Hasina. "Kami ingin pemerintah mengambil inisiatif untuk membawa kembali mantan perdana menteri sesegera mungkin dan meminta pertanggungjawabannya," kata saudara perempuannya, Sumaiya Sarkar.

“Kami menantikan persidangan yang adil.”

ICT adalah pengadilan kejahatan perang yang sangat kontroversial yang dibentuk pemerintah Hasina pada 2010 untuk menyelidiki kekejaman selama perang kemerdekaan tahun 1971 dari Pakistan. Beberapa kasus yang menjeratnya adalah Hasina dituduh mendalangi pembunuhan massal  para pengunjuk rasa. 

Hasina digantikan oleh pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Muhammad Yunus. Pelopor keuangan mikro berusia 84 tahun ini memimpin pemerintahan sementara Bangladesh untuk mengatasi tantangan sangat sulit dalam memulihkan lembaga-lembaga demokrasi.

Yunus mengatakan bahwa ia mewarisi sistem administrasi publik dan peradilan yang rusak total dan perlu dirombak untuk mencegah kembalinya sistem otokrasi di masa mendatang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus