Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan gugatan yang menuduh musisi Chris Brown membius dan memperkosanya di kapal pesiar di Florida pada Desember 2020 dan meminta ganti rugi 20 juta dolar atau sekitar Rp287 miliar dari penyanyi pemenang Grammy itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan perdata, yang diajukan pada hari Kamis, 27 Januari 2022, oleh seorang musisi dan koreografer yang diidentifikasi sebagai Jane Doe, menyebutkan bahwa dia diundang oleh Brown untuk bertemu dengannya di Star Island, Florida, rumah rapper Sean Combs.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika dia tiba, dia naik kapal pesiar dan menerima tawaran minuman dari Brown saat mereka mendiskusikan karirnya, demikian disebut dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles itu.
Setelah minum minuman yang kedua, wanita itu tiba-tiba mulai merasa bingung dan secara fisik tidak stabil, menurut gugatan itu. Dia mengatakan Brown menyeretnya ke kamar tidur, melepas bikini dan berhubungan seks dengannya tanpa persetujuan, kata gugatan itu.
Pengacara Brown, 32 tahun, dan dua perwakilan lainnya tidak segera menanggapi permintaan komentar yang diajukan Reuters, Jumat, 28 Januari 2022.
Menanggapi gugatan itu, Bronw menulis di Instagram, "Setiap kali saya merilis musik atau proyek, 'MEREKA' mencoba mengacaukannya," dengan menyertakan emoji topi biru, yang digunakan sebagai bahasa gaul untuk kebohongan.
Brown mengaku bersalah karena menyerang penyanyi Rihanna ketika pasangan itu berkencan pada 2009, sebuah insiden yang menjadi berita utama di seluruh dunia setelah foto wajah memarnya dirilis.
Seorang wanita juga menuduh Brown memperkosanya di kamar hotel Paris pada 2019. Penyanyi itu membantah tuduhan itu dan mengajukan pengaduan pencemaran nama baik terhadap penuduh.