Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Polandia Kembali Tuntut Jerman Ganti Rugi Perang Dunia II

Pemimpin partai berkuasa Polandia, Jaroslaw Kaczynski, pada Jumat 29 Juni, kembali menuntut agar pemerintah Jerman membayar ganti rugi Perang Dunia II

30 Juni 2018 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin partai berkuasa Polandia, Jaroslaw Kaczynski, pada Jumat 29 Juni, kembali menuntut agar pemerintah Jerman membayar ganti rugi selama Perang Dunia II.

"Ini adalah masalah Polandia-Jerman, maksud saya, Jerman yang menyerbu Polandia, membunuh jutaan orang, menghancurkan barang-barang dan kami harus diberi kompensasi untuk ini," kata Kaczynski dalam wawancara dengan radio, seperti dilaporkan Reuters, 29 Juni 2018.

Baca: Terpisah Perang Dunia II, Saudara Kembar Reuni di dalam Kubur

Kaczynski juga mengatakan bahwa hubungan Polandia-AS rusak karena undang-undang Polandia yang mengancam hukuman penjara bagi warga negara Polandia yang terlibat dalam kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi. Undang-undang itu semakin diawasi minggu ini setelah berbulan-bulan bernegosiasi dengan Israel.

Jaroslaw Kaczynski, pemimpin Partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa di Polandia, menyampaikan pidato selama konvensi partai, di Warsawa, Polandia, 14 April 2018. [Agencja Gazeta / Slawomir Kaminski melalui REUTERS / File]

Masalah ganti rugi perang ini telah diangkat oleh sejumlah politisi Polandia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk mantan menteri pertahanan Antoni Macierewicz dan mantan perdana menteri Beata Szydlo.

Baca: Bandara London Ditutup, Ada Bom Peninggalan Perang Dunia II

Pada September 2017, Polandia membentuk komite investigasi parlemen untuk menghitung jumlah kerugian Perang Dunia II yang diyakini Jerman telah berutang kepada Polandia karena membawa kehancuran Perang Dunia II ke Polandia. Namun Jerman menolak tuntutan Polanda dan mengatakan telah membayar kerugian yang cukup besar untuk keseluruhan kerusakan Perang Dunia II di Polandia.

"Polandia membuat keputusan yang mengikat pada Agustus 1953 untuk melepaskan tuntutan ganti rugi perang lebih lanjut. Isu ini telah diselesaikan secara hukum dan politik," kata juru bicara pemerintah Jerman Steffen Seibert, seperti dilansir Russia Today.

Gerbang menuju pasar kota yang menjadi puing akibat serangan udara Jerman di Warsawa, Polandia, September 1939. [US Holocaust Memorial Museum / www.ushmm.org]

Polandia diserang oleh Nazi Jerman pada 1939, dan melakukan eksekusi massal pertamanya di wilayah Polandia. Sebelum Perang Dunia II, sekitar tiga juta orang Yahudi tinggal di Polandia, tetapi hanya 300.000 dari mereka yang selamat hingga akhir Perang Dunia II.

Lihat foto: Intip Memphis Belle, Bomber PD II saat Dipamerkan Pertama Kalinya

"Sebagai akibat dari perang, pendudukan, pemusnahan orang Yahudi, dan perpindahan populasi yang disebabkan oleh kebijakan teritorial, populasi Polandia menurun dari sekitar 35 juta menjadi sekitar 24 juta jiwa, berdasarkan sensus pada akhir abad ke-19," tulis pernyataan The Polish Institute of National Remembrance.

Polandia bukan satu-satunya negara yang menuntut ganti rugi ke Jerman karena Perang Dunia II. Pada 2015, Yunani mengatakan bahwa Jerman berhutang tidak kurang dari US$ 330 miliar atau Rp 4.721 triliun akibat kerusakan yang diakibatkan oleh Perang Dunia II. Jerman mengatakan sudah membayar Yunani pada 1950-an dan juga membayar korban kejahatan Nazi pada awal 1960-an, dan menyangkal Jerman masih berhutang kepada Yunani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus