Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Profesor Qatar Soroti Operasi Antikorupsi Saudi, Apa Katanya?

Raja Salman memerintahkan pembentukan badan hukum di bawah wewenang Kejaksaan Agung Saudi.

12 Maret 2018 | 13.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud saat melakukan tarian pedang tradisional Ardha dalam festival Budaya Janadriyah di Riyadh, Arab Saudi, 20 Februari 2018. Raja Salman tampil melakukan tarian pedang dengan didampingi seorang anak kecil. Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Raja Salman dari Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pembentukan badan hukum di bawah wewenang Kejaksaan Agung, yang mengkhususkan diri dalam mengendalikan korupsi di Arab Saudi. Sebelumnya, upaya ini ditangani kementerian urusan kejahatan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Profesor Mahjoob Zweiri, yang mengajar ilmu politik kontemporer di Universitas Qatar, mengatakan operasi antikorupsi ini adalah upaya Putra Mahkota Pangeran Mohammed Bin Salman untuk melakukan konsolidasi ekonomi dan dan kekuasaan politik di Saudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Baca: KPK Arab Saudi Tangkap 200 Koruptor, WNI Tetap Aman

 


"Upaya ini memerlukan penghancuran kerajaan ekonomi lain di Saudi," kata Zweiri kepada Al Jazeera beberapa waktu lalu.


Seperti diberitakan, Saudi sempat menahan sejumlah konglomerat seperti Pangeran Alwaleed Bin Talal sejak November 2017 dan baru melepasnya pada Januari 2018. Sejumlah konglomerat lain dan pangeran Saudi juga ditahan.

 

 

Baca: Hotel Ritz Carlton Saudi Beroperasi Pasca Operasi Antikorupsi

 

Pangeran Miteb bin Abdul Aziz saat berada di Janadriyah di pinggiran Riyadh, Arab Saudi, 15 Februari 2008. Putra Raja Abdullah bin Abdul Aziz tersebut ditangkap Komite Anti-Korupsi Arab Saudi atas dugaan korupsi pengadaan Walkie-Talkie. AFP PHOTO/HASSAN AMMAR

Badan yang diumumkan pembentukannya pada Minggu, 11 Maret 2018 tersebut, ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam kasus terkait korupsi di Arab Saudi.

"Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses pemberantasan korupsi," kata Jaksa Agung Sheikh Saud bin Abdullah Al-Muajab, seperti dilansir Arab News pada 11 Maret 2018.

Namun dalam pengumumannya, Jaksa Agung Arab Saudi itu tidak memberikan rincian spesifik mengenai pengoperasian unit kecuali bahwa mereka akan menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi.

Al-Muajab menambahkan ada ahli hukum yang mahir melakukan interogasi dan menuntut koruptor di instansinya.

Keputusan tersebut diambil setelah Arab Saudi menahan puluhan pangeran, menteri dan konglomerat di hotel mewah Riyadh Ritz-Carlton pada awal November 2017, dalam sebuah dorongan anti-korupsi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Al Muajib sebelumnya mengatakan bahwa $ 107 miliar atau sekitar Rp1400 triliun uang Saudi berhasil diselamatkan dalam berbagai bentuk aset yang mencakup properti, sekuritas dan uang tunai, selama perang terhadap korupsi di negara itu dalam beberapa waktu terakhir.

Keputusan Penjaga Dua Situs Suci Islam itu tersebut berasal dari keprihatinannya atas pemberantasan korupsi dalam segala bentuknya yang bertujuan untuk melindungi tanah air Saudi dan sumber dayanya, menjaga uang publik dan melindungi integritas pekerjaan publik.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus