Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Qatar mengadukan Uni Emirat Arab, UAE, ke Mahkamah Internasional PBB karena negeri itu dianggap melanggar hak asasi manusia terkait dengan krisis Negara Teluk, GCC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengaduan itu disampaikan setahun setelah UAE, Arab Saudi, Bahrain serta Mesir melakukan blokade udara, laut dan darat terhadap Qatar menyusul pemutusan hubungan diplomatik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Qatar dituding oleh keempat negara Teluk itu mendukung terorisme. Namun dibantah," tulis Middle East Monitor.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berfoto dengan sejumlah pemimpin negara-negara teluk seperti Raja Salman dari Arab Saudi dan Emir Qatar Sheikh Tamim Bin Hamad Al Thani. Reuters
Menurut Qatar, sebagaimana ditulis Al Jazeera, gugatan tersebut sengaja disampaikan ke Mahkamah Internasional karena negara para Emir itu melakukan diskriminasi terhadap warga dan penduduk Qatar. Di antara sikap diskriminasi itu antara lain, mengusir warga Qatar dari UAE, melarang mereka masuk atau melintas melalui UAE, menutup wilayah udara dan pelabuhan menuju Qatar.
"Sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam gugatan yang didaftarkan ke Mahkaman Internasional, UAE memimpin aksi yang berdampak pada masalah hak asasi manusia warga dan penduduk Qatar," bunyi pernyataan dari Doha, Senin, 11 Juni 2018.Peta negara teluk. asiancorrespondent.com
Menurut Al Jazeera, Qatar yakin bahwa tindakan UAE melanggar Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diseminasi Rasial, CERD.
Pada Desember 2017, Komite Hak Asasi Manusia Nasional berbasis di Qatar menerbitkan sebuah laporan detail mengenai pelarangan kebebasan bergerak, berekspresi dan pemaksaan keluarga sebagai hasil dari pengepungan. Qatar, saat ini, sedang menuntut kompensasi atas dampak dari pengepungan wilayahnya meskipun belum ada informasi berapa nilai yang dituntut.