Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Amerika Serikat yang meminta izin kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO agar menjatuhkan sanksi kepada Indonesia, telah memancing reaksi dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss dan diplomat senior, Hasan Kleib.
Menurut Kleib, sengketa dagang Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru muncul ketika sejumlah peraturan di tingkat menteri yang dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri, dinilai menghambat atau menutup impor dari dua negara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sengketa dagang ini, Amerika Serikat menilai Indonesia belum sepenuhnya mematuhi putusan Panel penyelesaian sengketa atau DSB pada 22 November 2017 yang meminta Indonesia mengubah sejumlah kebijakan di bidang importasi hortikultura, hewan, dan produk hewan. Padahal, menurut mantan Dubes Swiss, Indonesia sudah melakukan berbagai revisi peraturan terkait kebijakan impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah Amerika Serikat dan Selandia Baru memenangkan putusan WTO pada 2017 untuk melawan aturan dari Indonesia yang melarang impor, maka Indonesia menghadapi sebuah konsekuensi atau retaliasi dari WTO. Konsekuensi tersebut di antaranya bisa dengan penerapan kebijakan tarif bea masuk sesuai yang diinginkan negara yang memenangkan sengketa sebagai bentuk kerugian dari dunia usaha negara tersebut dikarenakan penerapan kebijakan dimaksud.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad, memperingatkan setiap putusan DSB bersifat mengikat. Putusan DSB WTO juga akan meminta negara yang disengketakan mengubah kebijakannya sesuai yang diminta oleh pihak yang mengajukan sengketa.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2018, Amerika Serikat melayangkan surat kepada WTO agar diadakan pertemuan panel DSB untuk membahas permintaan Amerika Serikat agar dapat menangguhkan pemberian konsesi tarif dan kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan hitungan per tahun menyesuaikan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh dunia usaha Amerika Serikat.
Amerika Serikat sebelumnya mengklaim akibat larangan impor Indonesia, sektor bisnis Negara Abang Sam itu telah merugikan hingga US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun.
"Sebenarnya, Indonesia telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO. Namun pihak Amerika Serikat masih melihat ada beberapa yang belum sesuai," kata Hadad.
Atas tuduhan Amerika Serikat ini, Indonesia bisa menjelaskan berbagai perubahan peraturan importasi sejak terbitnya putusan akhir panel dan Appellate Body di WTO.