Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Setelah Najib Dinyatakan Bersih

Jaksa Agung membebaskan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan terlibat kasus 1MDB. UMNO semakin terbelah.

8 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah digoyang-goyang, dukungan mayoritas di Parlemen Kedah pun goyah. Pada Selasa pekan lalu, Mukhriz Mahathir akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Besar Kedah. Dia sadar pengaruhnya sudah pudar karena sudah tak sepaham dengan pemimpin UMNO, Perdana Menteri Najib Razak.

Mukhriz dan ayahnya, mantan perdana menteri Mahathir Mohamad, sama-sama pengkritik Najib dari dalam UMNO, partai yang memimpin koalisi pemerintah. Mereka keras terutama menyangkut dana investasi pemerintah di 1 Malaysian Development Berhad (1MDB). Perusahaan yang didirikan Najib pada 2009 ini terbelit utang US$ 10,1 miliar (lebih dari Rp 135 triliun).

Awalnya Mahathir menuding Najib salah kelola. Belakangan, seperti dikabarkan surat kabar The Wall Street Journal, Najib dituding menerima aliran dana US$ 681 juta. Akibatnya, dia pun terseret dalam pusaran penyelidikan oleh badan antikorupsi, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM).

Sesuai dengan prosedur, SPRM kemudian menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung. Di Malaysia, Jaksa Agung yang akan memutuskan apakah hasil penyelidikan itu bakal diajukan ke pengadilan atau tidak.

Seperti yang sudah diperkirakan banyak kalangan, Jaksa Agung Tan Sri Mohamed Apandi Ali menyatakan tak cukup bukti yang dapat menyeret Najib ke pengadilan. Apandi bahkan mengaku bersyukur akhirnya dapat membuktikan Najib "bersih". Dana US$ 681 juta yang ada di rekening pribadi Najib adalah sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Sebagian besar, menurut Apandi, sudah dikembalikan karena tak digunakan.

Keputusan itu langsung menuai kemarahan dari kalangan oposisi dan sejumlah petinggi UMNO yang digeser. Pada Selasa pekan lalu, mantan Menteri Zaid Ibrahim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Zaid menuntut dilakukannya peninjauan kembali. Keputusan Jaksa Agung untuk tidak mengadili Dato Sri Mohd Najib bin Tun Abdul Razak berdasarkan Hukum Pidana dan Undang-Undang Anti Korupsi Malaysia 2009 serta perintah Jaksa Agung kepada SPRM untuk menutup penyelidikan atas kemungkinan pelanggaran Najib dinilai tak masuk akal dan mengandung pelaksanaan wewenang yang tak patut.

"Berdasarkan laporan dan pernyataan yang dipublikasikan SPRM serta badan penyelidik skandal keuangan 1MDB dan SRC Internasional, ada bukti kuat pelanggaran Dato Sri Mohd Najib bin Tun Abdul Razak yang mengindikasikan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Anti-pencucian Uang, Anti-pendanaan Terorisme dan Aktivitas Pelanggaran Hukum 2001, serta Undang-Undang Jasa Keuangan 2013, dan juga meluas ke tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan pelanggaran lain," kata Zaid dalam posting di blognya.

Selain Zaid, mantan Deputi Ketua UMNO asal Batu Kawan, Khairuddin Abu Hassan, mengajukan gugatan serupa ke pengadilan tinggi keesokan harinya.

Menurut laporan Channel News Asia, sehari sebelum membersihkan Najib dari tuduhan, Apandi ditunjuk menjadi anggota Dewan Dana Haji Tabung Haji. Hal ini memicu dugaan konflik kepentingan. "Anda tidak bisa membodohi semua orang selamanya," kata Khairuddin. "Keputusan Jaksa Agung tidak masuk akal dan tidak bijaksana."

Zaid dan Khairuddin bisa bernasib serupa dengan Mukhriz, juga beberapa pejabat UMNO lainnya yang disingkirkan. Namun dugaan apa pun terhadap peran Najib dalam skandal 1MDB tampaknya juga masih harus menghadapi ujian panjang. Pada Selasa pekan lalu, Jaksa Agung Swiss memastikan Najib bukanlah tersangka penyelidikan kasus penggelapan dana US$ 4 miliar di 1MDB. "Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, Najib Razak bukan salah satu pejabat publik yang dituduh," kata juru bicara Jaksa Agung Swiss, Andre Marty, seperti dilaporkan Nikkei Asian Review.

Natalia Santi (AP, Channel News Asia, The Guardian, New Straits Times)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus