Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Singapura pada Senin, 6 November 2023 mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak memajang lambang soal Israel maupun kelompok Hamas. Peringatan ini diterbitkan saat Gaza digempur selama sebulan penuh sejak penyerbuan Hamas pada 7 Oktober 2023. Komisaris Amal Singapura juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mendukung kegiatan penggalangan dana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengatakan pihaknya mengetahui adanya penjualan pakaian dan barang-barang dengan lambang negara asing terkait konflik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kecuali secara tegas dikecualikan, pemajangan lambang negara asing di depan umum tanpa izin merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Lambang Negara Asing (Pengendalian Pajangan) tahun 1949,” demikian keterangan MHA.
Kedua peringatan tersebut muncul beberapa hari setelah lembaga pemerintah mengingatkan WNA yang bekerja atau tinggal di Singapura untuk tidak menjadikan Singapura sebagai platform untuk memperjuangkan kepentingan politik. Terhitung mulai Selasa, 2 November 2023, WNA di Singapura diminta untuk tidak mendukung atau mengimpor politik luar negeri, termasuk memajang materi seperti spanduk, bendera, dan poster di depan umum. Pelanggaran larangan memajang lambang negara asing dapat dihukum dengan pidana penjara hingga enam bulan, denda hingga S$500 (Rp5 juta), atau keduanya.
MHA menyebut perang Israel-Hamas adalah sebuah masalah emosional, dan MHA menyarankan agar tidak memperlihatkan atau memakai barang-barang yang berkaitan dengan konflik di depan umum, mengingat sensitivitas yang meningkat.
Pihaknya menyarankan semua wisatawan yang melewati titik pemeriksaan Singapura untuk tidak memperlihatkan atau memakai barang-barang tersebut. Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang tidak mematuhi, termasuk menolak mereka masuk ke Singapura.
“Khususnya, mempromosikan atau mendukung terorisme melalui tampilan pakaian atau perlengkapan yang berlogo kelompok teroris atau militan, seperti Hamas atau sayap militernya Brigade Al-Qassam, tidak akan dimaafkan,” demikian keterangan MHA.
Kementerian Dalam Negeri Singapura tersebut mengatakan perdamaian dan keharmonisan antar ras dan agama yang berbeda di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan Singapura tidak akan membiarkan peristiwa yang terjadi secara eksternal mempengaruhi perdamaian dan keharmonisan negara itu.
Penggalangan dana untuk amal asing butuh izin
Kantor Komisaris Amal Singapura mengeluarkan imbauan lain yang mengingatkan masyarakat kalau kegiatan penggalangan dana untuk tujuan amal asing memerlukan izin dari komisaris sebelum permohonan ke publik dapat dimulai. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk penjualan barang yang hasilnya dinyatakan akan disumbangkan untuk tujuan amal asing.
“Hal ini untuk memastikan kalau uang sumbangan itu memang disalurkan ke tujuan yang dinyatakan dan bonafide,” demikian bunyi peringatan tersebut.
Saat ini, Masyarakat Palang Merah Singapura dan Yayasan Rahmatan Lil Alamin (Berkah untuk Semua) memegang izin sah untuk upaya penggalangan dana terkait konflik Israel-Hamas. Komisaris Amal Singapura mengingatkan para donatur agar waspada dan cerdas dalam memberikan donasinya.
“Pertama, ajukan pertanyaan dasar kepada penggalangan dana seperti siapa penerima manfaat, untuk apa donasi mereka akan digunakan, dan bagaimana donatur dapat menerima informasi terkini tentang penggunaan dana,” demikian keterangan Komisaris Amal Singapura.
Para donor juga dapat memeriksa Portal Amal untuk memverifikasi bahwa mereka mendukung permohonan yang diselenggarakan oleh badan amal atau entitas terdaftar dengan izin yang sah untuk mengumpulkan dana untuk tujuan amal asing. Kekhawatiran serius mengenai kegiatan penggalangan dana untuk tujuan amal asing dapat dilaporkan kepada Komisaris Amal. Sementara, dugaan atau tindakan penipuan harus dilaporkan ke polisi.
Komisaris Amal Singapura mengatakan akan menyelidiki dugaan dan laporan kasus-kasus aktivitas penggalangan dana yang tidak patut, atau jika ada masukan mengenai kesalahan pengelolaan permohonan penggalangan dana.
CHANNEL NEWS ASIA
Pilihan Editor: Keluarga Korban Perang Tuntut PM Israel Benjamin Netanyahu Mundur, Apa Saja Tuntutannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini