Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 dunia pada Jumat, 29 November 2024, diurutan pertama berita tentang geger parlemen Australia yang meloloskan RUU yang akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini berlakukan 12 bulan ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diurutan kedua top 3 dunia, berita soal mantan pekerja di sebuah taman kanak-kanak di Australia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak. Kasus ini digambarkan sebagai kejahatan yang bejat dan di luar imajinasi siapa pun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut top 3 dunia selengkapnya:
1. Parlemen Australia Sahkan RUU yang Larang Usia 16 Tahun ke Bawah Gunakan Media Sosial
Parlemen Australia pada Kamis, 28 November 2024, menyetujui RUU yang melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Sehari sebelumnya, RUU diloloskan oleh DPR Australia.
Stasiun penyiaran ABC mewartakan RUU yang bernama Social Media Minimum Age, akan melarang kalangan dengan batas usia tertentu menggunakan media sosial. Pertimbangannya adalah media sosial memiliki tujuan tunggal yang memungkinkan orang saling berinteraksi secara online dan bisa mengunggah materi apapun. Legislasi Australia tidak menyebut secara khusus nama media sosial tertentu.
Dalam RUU itu disebutkan pula, otoritas Australia akan melakukan langkah-langkah pada platforms media sosial yang tidak melarang mereka yang usianya di bawah 16 tahun membuat media sosial, dengan menjatuhkan denda sampai USD50 juta (Rp793 miliar). RUU ini akan berlaku sepenuhnya pada 12 bulan ke depan. Pemerintah Australia berpendapat aturan hukum ini penting untuk melindungi kesejahteraan anak.
“Media sosial bisa melukai anak-anak dan hari ini lembaga penegakan hukum kami meloloskan aturan. Orang tua bisa mendiskusikan perihal ini dengan anak-anak mereka. Kami mendukung pesan dari para orang tua di Australia,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Baca selengkapnya di sini
2. Eks Pegawai Penitipan Anak di Australia Dibui Seumur Hidup, Lecehkan Puluhan Murid TK
Seorang mantan pekerja taman kanak-kanak di Australia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Jumat, 29 November 2024 karena melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak. Kasus ini digambarkan sebagai kejahatan yang bejat dan di luar imajinasi siapa pun.
Pria bernama Ashley Paul Griffith mengaku bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap lebih dari 60 anak. Sebagian besar korban adalah perempuan. Pelecehan terjadi saat Griffith bekerja di pusat penitipan anak antara 2003 hingga 2022. Termasuk dalam lebih dari 300 dakwaan tersebut adalah 28 tuduhan pemerkosaan.
Hakim yang menjatuhkan hukuman, Paul Smith, mengatakan kejahatan yang dilakukan pria berusia 46 tahun itu telah menyebabkan kerugian yang signifikan. “Masyarakat berharap anak-anak mereka dilindungi di pusat penitipan anak,” katanya dalam pernyataan vonisnya yang dilansir dari Al Arabiya
Polisi meyakini beberapa korbannya mungkin berusia 12 bulan saat itu. Detektif mulai memburu Griffith satu dekade lalu setelah menemukan setumpuk pornografi anak yang dibagikan secara anonim di web gelap
Baca selengkapnya di sini
3. Kapal AL Selandia Baru Tenggelam karena Kru Lupa Matikan Autopilot
Sebuah kapal Angkatan Laut Kerajaan Selandia Baru kandas dan tenggelam di lepas pantai Samoa bulan lalu akibat kesalahan manusia. Penyebab tenggelamnya kapal terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah, pada Jumat, 29 November 2024.
HMNZS Manawanui, kapal selam dan hidrografi khusus milik angkatan laut, kandas di terumbu karang di sisi selatan Samoa, pada 5 Oktober 2024 saat melakukan operasi survei. Seluruh 75 awak kapal selamat.
"Penyebab langsung dari kandasnya kapal telah dipastikan sebagai serangkaian kesalahan manusia yang mengakibatkan autopilot kapal tidak aktif saat seharusnya," kata Kepala Angkatan Laut Selandia Baru, Laksamana Muda Gavin Golding, dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.
Para awak kapal tidak menyadari bahwa kapal tetap dalam mode autopilot. Akibatnya mereka mengira kapal gagal merespons perubahan arah karena kegagalan kendali pendorong. Alasan mengapa kru gagal menyadari kesalahan tersebut akan menjadi bagian dari penyelidikan. Targetnya penyelidikan akan selesai dilakukan pada kuartal pertama tahun depan, kata Golding. Proses disiplin terhadap awak kapal yang terlibat akan dilakukan setelah penyelidikan selesai.
Baca selengkapnya di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini