Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga sumber mengungkap Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerbitkan larangan, di mana warga Afghanistan dan Pakistan yang tidak lolos evaluasi keamanan dan pemeriksaan risiko, tak boleh masuk Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga sumber tersebut, yang tidak mau dipublikasi identitasnya oleh Reuters, mengatakan selain Afghanistan dan Pakistan, negara lainnya kemungkinan akan masuk dalam daftar ini. Hanya saja negara mana saja yang akan menyusul Afghanistan dan Pakistan masih belum diketahui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan Trump ini mengingatkan kembali pada kejadian saat Trump menjadi presiden pada periode pertama. Ketika itu, dia melarang warga dari tujuh negara masuk ke Amerika Serikat. Kebijakaan itu pada 2018 dihentikan oleh Mahkamah Agung. Mantan presiden Joe Biden yang kemudian menggantikan Trump, mencabut larangan tersebut pada 2021 dengan menyebutnya noda pada hati nurani.
Aturan Trump soal warga Afghanistan dan Pakistan yang tidak lolos evaluasi keamanan sehingga tak boleh masuk Amerika Serikat, disebut akan berdampak pada ribuan warga Afghanistan yang telah dinyatakan bersih untuk tinggal di Amerika Serikat sebagai pengungsi atau visa khusus imigran. Mereka yang mendapat visa khusus imigran adalah warga Afhanistan yang sudah membantu bekerja sama dengan Amerika Serikat selama 20 tahun berkecamuk perang Afghanistan.
Sebelumnya Trump menerbitkan sebuah perintah eksekutif pada 20 Januari 2025, yang meminta agar pemeriksaan diperketat pada setiap WNA yang ingin masuk ke Amerika Serikat. Hal ini untuk mendeteksi lebih awal ancaman keamanan nasional
Lewat perintah eksekutif itu, beberapa anggota Kabinet Trump diminta menyorongkan daftar negara-negara yang harusnya dilarang sepenuhnya masuk Amerika Serikat atau larangan sebagian karena informasi pemeriksaan terhadap mereka dianggap masih kurang. Batas waktu untuk menyerahkan daftar ini 12 Maret 2025.
Tiga sumber mengatakan Afghanistan dipastikan masuk dalam daftar untuk benar-benar dilarang masuk Amerika Serikat. Sedangkan Pakistan akan direkomendasikan untuk inklusi. Kementerian Kehakiman, Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Direktur Intelijen Nasional, belum mau berkomentar perihal ini.
Pilihan editor: Uni Eropa Dukung Rencana Mesir untuk Rekonstruksi Gaza