Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Video TikTok Dianggap Mesum, Penari Perut di Mesir Dipenjara

Seorang penari perut di Mesir divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta lebih karena unggahan video TikToknya dianggap asusila.

30 Juni 2020 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penari perut di Mesir pada Sabtu, 27 Juni 2020, divonis penjara tiga tahun atas tuduhan menghasut tindakan asusila melalui rekaman video yang diunggah ke TikTok. Selain penjara, penari itu juga diwajibkan membayar uang denda 300 ribu pound Mesir atau Rp 265 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Situs mirror.co.uk mewartakan penari perut itu adalah Sama el-Masry, 42 tahun. Kasus hukum yang dihadapi El-Masry telah menjadi peringatan tegas agar berhati-hati dalam setiap unggahan ke media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

El-Masry ditangkap pada April lalu setelah dilakukan penyelidikan atas video dan foto yang unggahnya media sosial. Jaksa menilai foto dan video itu digambarkan bisa menimbulkan pikiran seksual. El-Masry membantah tuduhan itu dengan mengatakan video dan fotonya telah dicuri dari teleponnya dan dibagikan ke media sosial tanpa persetujuan.

Akan tetapi, Pengadilan Ekonomi Pelanggaran di Kairo mengatakan El-Masry telah melanggar prinsip dan nilai-nilai keluarga. Dia diduga menggunakan situs media sosial dan akunnya dengan tujuan melakukan imoralitas.

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan tindak asusila," kata anggota parlemen John Talaat, yang menuntut tindakan hukum terhadap el-Masry dan para pengguna TikTok perempuan lainnya.

Talaat mengklaim para influencer menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, yang dilarang oleh hukum dan konstitusi negara. El-Masry mengatakan dia berencana mengajukan banding atas vonisnya.

Beberapa perempuan di Mesir sebelumnya telah dituduh menghasut tindakan asusila ketika menentang norma-norma sosial konservatif di negaranya. Salah satu diantaranya aktris Rania Youseff, setelah para kritikus mengkritisi pilihan gaun yang dikenakannya dalam acara Festival Film Kairo 2018.

Pada tahun yang sama, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberi pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi. Mereka yang melanggar undang-undang ini terancam hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300 ribu pound Mesir.

Dalam beberapa bulan terakhir sekelompok influencer perempuan di TikTok, Instagram dan YouTub telah ditangkap oleh otoritas Mesir dengan tuduhan menghasut tindakan asusila dan pelacuran di media sosial. Talaat menambahkan mereka kemungkinan akan menghadapi hukuman penjara yang sama dengan el-Masry karena telah melakukan kejahatan yang sama.

Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya otoritas kelompok yang ditargetkan berdasarkan undang-undang yang baru. Sumber di Pemerintah Mesir belum bersedia memberikan komentar.

Adityo Nugroho

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus