Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan lebih dari 300 warga negara Indonesia di seluruh dunia dari ancaman hukuman mati. Di Malaysia, warga Indonesia menempati urutan nomor satu yang menghadapi ancaman hukuman mati, diikuti oleh WNI di Arab Saudi dan Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak 2011, 576 WNI di seluruh dunia terancam hukuman mati. Yang sudah bebas dari hukuman mati 393 orang, dengan kasus terbanyak adalah masalah narkoba," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ilustrasi tolak hukuman mati
Iqbal menjelaskan, untuk kasus hukum WNI di Arab Saudi, sejak 2011 sampai sekarang WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di sana sebanyak 100 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 orang sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Saat ini Kementerian masih menangani 21 WNI terancam hukuman mati, tiga kasus di antaranya dalam periode kritis.
"Kami sudah melakukan yang terbaik untuk membebaskan WNI dari hukuman mati. Ada beberapa upaya Peninjauan Kembali sampai dua kali dan tiga kali. Segala upaya yang memungkinkan untuk membebaskan mereka, selalu kami lakukan," kata Iqbal.
Untuk membebaskan warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati, Kementerian melakukan pendekatan pada keluarga korban dan merekrut pengacara resmi sejak pelaku menghadapi kasus hukum.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pendekatan politis diplomasi, mulai dari meminta presiden mengirimkan surat, komunikasi dengan Menteri Luar Negeri, Konjen dan Dubes untuk menyampaikan daftar WNI yang hadapi ancaman hukuman.