Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Yoon Suk Yeol Dibebaskan: Adu Argumen Pengacara dan Jaksa hingga Keputusan Pengadilan

Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol, pada Jumat, 7 Maret 2025

8 Maret 2025 | 14.24 WIB

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menghadiri persidangan pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan, 21 Januari 2025. Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol sebelumnya telah dipenjara sejak minggu lalu berdasarkan penyelidikan kriminal terpisah mengenai apakah dirinya memimpin pemberontakan dengan berusaha memberlakukan darurat militer pada awal Desember. REUTERS/Kim Hong-Ji
Perbesar
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menghadiri persidangan pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan, 21 Januari 2025. Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol sebelumnya telah dipenjara sejak minggu lalu berdasarkan penyelidikan kriminal terpisah mengenai apakah dirinya memimpin pemberontakan dengan berusaha memberlakukan darurat militer pada awal Desember. REUTERS/Kim Hong-Ji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGADILAN Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon Suk Yeol, pada Jumat, 7 Maret 2025. Dikutip dari Reuters, pengadilan memerintahkan agar presiden Korea Selatan yang kena pemakzulan ini dibebaskan dari penjara bahwa keputusan tersebut didasarkan pada waktu dakwaan yang diajukan setelah masa penahanan awal berakhir. Pengadilan juga menyoroti adanya keraguan mengenai legalitas proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.

Adu Argumen

Divisi Pidana 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin oleh hakim Ji Gui Yeon menyetujui permohonan Yoon untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang diajukan pada Februari. Dikutip dari Korea Times, tim hukum Yoon berargumen bahwa dakwaan yang diajukan pada 26 Januari tidak sah karena dikeluarkan sehari setelah masa penahanannya berakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Yoon berpendapat bahwa 33 jam meninjau surat perintah penangkapan dan penahanan seharusnya dihitung sebagai bagian dari masa penahanan. Menurut mereka, jika waktu ini diperhitungkan, maka masa penahanan Yoon secara hukum seharusnya berakhir pada tengah malam 25 Januari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa tidak setuju karena waktu yang digunakan untuk sidang pembatalan surat perintah penangkapan yang diajukan tim Yoon tidak boleh dihitung sebagai bagian dari masa penahanan. Menurut jaksa, dakwaan terhadap Yoon tetap sah.

Pengadilan menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini masa penahanan harus dihitung dalam hitungan jam, bukan hari. Pengadilan juga menegaskan bahwa hukum harus ditafsirkan secara ketat untuk melindungi hak terdakwa sesuai dengan prinsip konstitusional tentang kebebasan pribadi dan investigasi tanpa penahanan. 

Tidak Membatalkan Tuduhan Pidana 

Keputusan pengadilan ini disebut tidak membatalkan tuduhan pidana yang menyebabkan Yoon ditangkap pada 15 Januari 2025., Kasus ini terpisah dari proses pemakzulannya yang masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Namun, adanya keputusan pengadilan ini memberi jalan bagi Yoon Suk Yeol untuk dapat menjalani persidangan tanpa harus ditahan.

Sebagai informasi, penangkapannya maupun pemakzulan tersebut dipicu oleh deklarasi darurat militer yang hanya berlangsung enam jam pada 3 Desember tahun lalu, yang juga menyebabkan pemakzulan perdana menteri yang saat itu menjabat sebagai presiden sementara.  Yoon kemudian ditangkap di kediamannya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 15 Januari dan secara resmi ditahan pada 19 Januari. Kasusnya kemudian dialihkan ke Kantor Kejaksaan Pusat, yang mengajukan dakwaan terhadapnya pada 26 Januari.

Sebelumnya, argumen berakhir dalam persidangan pemakzulan terpisah minggu lalu dan pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan keputusan dalam beberapa hari ke depan tentang apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya secara permanen atau mengembalikannya. Apabila Yoon disingkirkan, pemilihan presiden akan diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih pemimpin baru.
Pilihan Editor: Tim Pengacara Minta Presiden Yoon Suk Yeol Segera Dibebaskan
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus