Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sampai sekarang, ada 24 perusahaan (milik 147 pengusaha) yang pernah beroperasi di dasar laut. Izinnya? Sejak 1989, Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga (selanjutnya disebut Pannas) telah memberikan izin kepada setiap peminat dengan sejumlah syarat (lihat tabel: Lubang-Lubang dalam Alir Perizinan). Mereka berlomba membidik harta karun di 487 titik. Di titik-titik inilah kapal-kapal dagang asal Cina, Inggris, Portugal, Prancis, dan Belanda tenggelam berabad-abad silam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo