Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dan kasus Tek Sing (berawal pada Mei 1999) kembali menunjukkan kelemahan dalam alir perizinan—sebuah lubang yang akan selalu dimanfaatkan secara cerdik oleh setiap pemburu harta kakap ataupun teri.
Kelemahan Peraturan dan Potensi Pelanggaran
Jenis Perizinan | Lembaga yang Berwenang | Kelemahan |
Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga (Pannas—sesuai dengan Keppres 43/1989)
| Menko Polkam | Semua keputusan akhir ada di tangan Menko Polkam |
Penjajakan lokasi/survei (selama satu bulan) sejauh dua mil laut dari titik survei | Pannas | Penjajakan bisa lebih dari dua mil |
Izin lokasi dengan koordinat (selama tiga bulan) | Pannas | Terjadi duplikasi izin lokasi (kasus Haji Jajuli vs Andy Asmara di Pantai Blanakan, Subang, Jawa Barat, September 1999) |
Izin Pekerja, Asing Klarifikasi pekerja asing | ||
Pengangkatan | Pengawasan langsung oleh aparat TNI AL (atas permintaan Pannas) | Kolusi pengawas dan pengusaha dalam jumlah dan jenis barang (kasus Tek Sing, Mei 1999) |
Laporan mingguan dan bulanan hasil pengangkatan | TNI AL | Banyak pengusaha tidak melapor (kasus Andy Asmara, dalam pengangkatan di Pantai Blanakan, September 1999) |
Pelelangan barang (hasil pengangkatan) | Balai Lelang Negara dan PNPPBB | - |
Pembagian hasil lelang 50%: 50% | Balai Lelang Negara (diketahui Pannas, sesuai dengan Keppres 25/1992) | - |
Pelaporan hasil lelang ke PNPPBB | Balai Lelang Negara | - |
Penyerahan hasil lelang kepada negara | Departemen Keuangan | |
Ekspor | Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
Sumber: Catatan:
Riset & wawancara Tim Investigasi TEMPO.
Pada 26 Juli 2000, keluar Keppres No. 107/2000, yang memperbarui peraturan sebelumnya.
Penerapan aturan baru ini akan dirapatkan Menteri Eksplorasi Kelautan dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja dan timnya, pada pekan ketiga Agustus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo