Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Lubang-Lubang dalam Alir Perizinan

20 Agustus 2000 | 00.00 WIB

Lubang-Lubang dalam Alir Perizinan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Kerumitan alir perizinan (ada 12 tahap, dari survei hingga ekspor) serta kebolongannya mudah mengundang permainan pengusaha-pejabat-aparat di beberapa level (lihat kolom kelemahan). Tidak jelasnya aturan perhartakarunan serta sejumlah kelemahan lain memang membuat alir perizinan ini mudah ditelikung pemain mahir. Michael Hatcher, gembong harta karun asal Inggris, misalnya, mudah saja berkelit ketika ia dituding pemerintah Indonesia menggaruk emas dan keramik secara ilegal dari Kapal Geldermalsen yang tenggelam di perairan Riau pada 1752. ”Dalam zona ekslusif 200 mil yang diberlakukan Indonesia, sama sekali tak disebut harta karun yang tenggelam di areal 12-200 mil menjadi milik Indonesia, Hatcher menjawab tudingan itu dalam wawancara dengan TEMPO, 1986, ilegal di kala itu.

Dan kasus Tek Sing (berawal pada Mei 1999) kembali menunjukkan kelemahan dalam alir perizinan—sebuah lubang yang akan selalu dimanfaatkan secara cerdik oleh setiap pemburu harta kakap ataupun teri.

Kelemahan Peraturan dan Potensi Pelanggaran

Jenis Perizinan Lembaga yang Berwenang Kelemahan
Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga (Pannas—sesuai dengan Keppres 43/1989)

Menko Polkam Semua keputusan akhir ada di tangan Menko Polkam
Penjajakan lokasi/survei (selama satu bulan) sejauh dua mil laut dari titik survei PannasPenjajakan bisa lebih dari dua mil
Izin lokasi dengan koordinat (selama tiga bulan)

PannasTerjadi duplikasi izin lokasi (kasus Haji Jajuli vs Andy Asmara di Pantai Blanakan, Subang, Jawa Barat, September 1999)
Izin Pekerja, Asing

Klarifikasi pekerja asing

  • Depnaker (rekomendasi Pannas)
  • Mabes ABRI (rekomendasi Pannas)
  • Tidak pernah ada ricek dan cekal (kasus kapal Restless milik Michael Hatcher, Mei 1999)
  • Tidak pernah ada klarifikasi (kasus idem)
  • Pengangkatan Pengawasan langsung oleh aparat TNI AL (atas permintaan Pannas) Kolusi pengawas dan pengusaha dalam jumlah dan jenis barang (kasus Tek Sing, Mei 1999)
    Laporan mingguan dan bulanan hasil pengangkatan TNI ALBanyak pengusaha tidak melapor (kasus Andy Asmara, dalam pengangkatan di Pantai Blanakan, September 1999)
    Pelelangan barang (hasil pengangkatan) Balai Lelang Negara dan PNPPBB-
    Pembagian hasil lelang 50%: 50%Balai Lelang Negara (diketahui Pannas, sesuai dengan Keppres 25/1992)-
    Pelaporan hasil lelang ke PNPPBBBalai Lelang Negara -
    Penyerahan hasil lelang kepada negara Departemen Keuangan  
    Ekspor Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  • Staf Pannas merangkap sebagai pengusaha (kasus PT Sinar Tiga Utama)
  • Tidak ada izin ekspor
  • Izin dipalsukan (seperti yang diduga dalam kasus Gasyim Aman, Juli 2000)
  • Sumber:
    Riset & wawancara Tim Investigasi TEMPO.

    Catatan:
    Pada 26 Juli 2000, keluar Keppres No. 107/2000, yang memperbarui peraturan sebelumnya.
    Penerapan aturan baru ini akan dirapatkan Menteri Eksplorasi Kelautan dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja dan timnya, pada pekan ketiga Agustus.

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x600
    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    close

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum