Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Jejak Halus di Persidangan

18 Oktober 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang dihimpun dengan tujuan mulia itu seharusnya dikelola dan disalurkan dengan tepat. Tapi, apa jadinya kalau dana miliaran itu berkelana, bahkan sempat dijadikan jaminan dalam pembobolan Bank Rakyat Indonesia kantor cabang pembantu Surya Kencana di Bogor? Pengadilan tetap berjalan. Asep Tarwan, salah satu pelakunya, sudah digiring ke penjara, sementara tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan. Tuntaskah? Banyak kejanggalan yang tersisa, terutama tentang jejak keterlibatan Jamsostek.

2003

Mei 2003PENGAKUAN ASEPAsep Tarwan mengaku bertemu Ferdinand Dumais yang?mengaku sebagai fund manager?menawarkan kemungkinan penyimpanan deposito dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jamsostek.

YANG TERUNGKAP DI PENGADILANSejak kasus digelar, Ferdinand Dumais buron, tak bisa dimintai keterangan.

KEJANGGALANBukti baru: dalam surat perjanjian antara Ferdinand Dumais dan Hartono, Direktur PT Delta Makmur Ekspresindo, disebutkan Ferdinand pernah bekerja di Maya Pada Bank, Jakarta.

Mei 2003

PENGAKUAN ASEP

  • Bersama Ferdinand, Asep diajak bertemu Odang Muchtar (Ketua YKK) serta Sudrajat dan Bambang Darmawan (keduanya pejabat Biro DPKP Jamsostek) di Gedung Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
  • Asep ditawari deposito DPKP dan YKK
  • Asep diminta membuat surat penawaran dari BRI.

YANG TERUNGKAP DI PENGADILAN

  • Sudrajat membantah kenal Ferdinand Dumais.
  • Tidak ada bantahan dari Sudrajat tentang pertemuan dengan Asep karena hakim tidak menanyakannya.
  • Bambang Darmawan mengaku hanya diperiksa sebagai saksi di kejaksaan.

KEJANGGALAN

  • Jamsostek memindahkan deposito dari Bank Mandiri ke sebuah cabang pembantu BRI, bukan di cabang utama di Bogor.
  • Alasan Bambang Darmawan memindahkan deposito adalah bunga yang ditawarkan Asep lebih tinggi, yakni 7,5 persen. Padahal bunga deposito Bank Mandiri waktu itu 12,25 persen.
  • Seorang kepala bank cabang pembantu kecil kemungkinan bisa sendirian berhubungan dengan Jamsostek?sebuah BUMN besar?dan menerima limpahan dana sekitar Rp 100 miliar.
  • Antara surat penawaran BRI dan realisasi penempatan deposito hanya berjarak satu hari.

10 Juni ? 14 Agustus 2003PENGAKUAN ASEP

  • Jamsostek memindahkan deposito dari Bank Mandiri ke BRI Surya Kencana, Bogor, dalam empat tahap (dana DPKP Rp 75 miliar dan dana YKK Rp 27 miliar).
  • Asep menerbitkan bilyet (sertifikat) deposito tadi.
  • Harris Setiawan, yang mengaku utusan Direktur Utama Jamsostek, mengambil sebagian bilyet itu.
  • Dua bilyet diserahkan Asep langsung di Bengkel Cafe, Jakarta, kepada pejabat Jamsostek, antara lain Bambang Darmawan.

YANG TERUNGKAP DI PENGADILAN

  • Sudrajat mengaku melakukan empat kali penempatan deposito dengan total Rp 75 miliar.
  • Sudrajat mengatakan Asep Tarwan-lah yang mengantar langsung semua bilyet deposito ke kantor Jamsostek.
  • Dia mengaku tidak kenal Harris Setiawan, yang buron hingga kini.
  • Bambang membantah ada pertemuan di Bengkel Cafe.

KEJANGGALAN

  • Sertifikat deposito yang dipegang Jamsostek memiliki dua penomoran berbeda (dua bilyet bernomor DB 56 yang menunjukkan terbitan cabang Surya Kencana dan DB 77 yang menunjukkan diterbitkan kantor cabang Pasar Minggu. Bagaimana mungkin? Tapi, ini tidak menjadi pertimbangan hakim.
  • Dalam berita acara pemeriksaan di kejaksaan, Direktur Utama Jamsostek Djunaidi mengatakan bahwa semua bukti sertifikat, termasuk yang bernomor Pasar Minggu, telah disita. Tidakkah ini menunjukkan indikasi bahwa Harris pernah bertemu dengan pejabat Jamsostek?

PENGAKUAN ASEP

  • Secara bertahap, Jamsostek (melalui DPKP) mengajukan kredit atas jaminan bilyet deposito (cash collateral).
  • Jamsostek memberikan surat kuasa kepada BRI untuk mencairkan jaminan deposito bila pinjaman cash collateral menunggak pembayaran.
  • Jamsostek juga meminta pencairan kredit tadi dikirim secara bertahap ke rekening PT Delta Makmur Ekspresindo dan PT Panca Prakarsa.
  • Semua surat ditandatangani oleh Dirut Jamsostek Djunaidi dan Kepala Urusan Administrasi Sudrajat

YANG TERUNGKAP DI PENGADILAN

  • Pihak Jamsostek membantah pernah membuat dan menandatangani surat-surat tersebut.
  • Pengadilan mengatakan surat-surat ini palsu.

KEJANGGALAN

  • Pengadilan meragukan keabsahan dokumen itu, tapi tidak memenuhi permintaan pembela Asep agar dokumen itu diteliti oleh laboratorium forensik dan kriminal untuk menguji keautentikannya.

PENGAKUAN ASEP

  • Ada surat persetujuan pinjaman uang antara BRI dan Jamsostek serta akta perjanjian pemindahan dan penyerahan hak tagihan (cessie) yang ditandatangani Djunaidi, Sudrajat, dan Asep Tarwan.

YANG TERUNGKAP DI PENGADILAN

  • Jamsostek membantah pernah membuat dan menandatangani surat tersebut.
  • Semua dana deposito Jamsostek kembali pada saat jatuh tempo, dan Jamsostek tidak merasa dirugikan.
  • Surat tidak ditandatangani di depan notaris.

KEJANGGALAN

  • Pengadilan meragukan keabsahan dokumen itu, tapi tidak memenuhi permintaan pembela Asep agar dokumen itu diteliti oleh laboratorium forensik dan kriminal untuk menguji keautentikannya.
  • Bagaimana mungkin akta kredit dibuat tanpa kehadiran notaris?

PENGAKUAN ASEP Total dana DPKP dicairkan Asep secara bertahap: Rp 71 miliar (dengan agunan deposito) .

YANG TERUNGKAP DI PENGADILAN

  • Hartono dan Yudi Kartolo mengaku menerima dana pinjaman kredit atas tawaran BRI dengan mediator Ferdinand Dumais sebesar Rp 74,5 miliar
  • Hartono dan Yudi Kartolo mengaku dalam setiap pencairan dana selalu menyisihkan 20 persen ke Ferdinand untuk diberikan kepada pejabat Jamsostek.
  • Mereka mengaku tidak pernah ketemu direksi Jamsostek, tapi mengaku bertemu beberapa kali dengan Kepala Kantor Wilayah BRI Jabotabek, Prayogo Sedjati, membahas soal pencairan kredit ini.
  • Semua pejabat BRI, kecuali Prayogo, yang secara prosedur terlibat (termasuk surat-menyurat) dalam proses pencairan kredit itu, menyangkal mengetahui pengucuran kredit itu.

KEJANGGALAN

  • Ditemukan bukti baru: surat perjanjian kerja sama antara Ferdinand Dumais dan Hartono di atas meterai, yang mengatakan Ferdinand bersedia memberikan pinjaman dana milik Jamsostek untuk modal kerja.
  • Proses penempatan deposito, pengajuan kredit, pemberian kuasa, hingga pencairan pinjaman hanya terjadi dalam waktu singkat (1-2 hari). Mungkinkah Asep tidak melaporkan hal ini ke Jamsostek, karena antara penempatan deposito rata-rata berjarak dua mingguan?
  • Mungkinkah Prayogo Sedjati tidak tahu bahwa kredit itu agunannya deposito Jamsostek?

Agustus 2003

PENGAKUAN ASEP Audit intern BRI menemukan telah terjadi pencairan dana melebihi batas kewenangan kantor cabang pembantu Surya Kencana. BRI dibobol, negara dirugikan Rp 93,5 miliar. YANG TERUNGKAP DI PENGADILAN

  • Sebagai kepala BRI cabang pembantu, Asep tidak punya wewenang menyalurkan kredit di atas Rp 150 juta
  • Pembukaan rekening PT Delta Makmur Ekspresindo tidak disertai angsuran pertama.
  • Pemberian kredit dan penyaluran dana tidak langsung dengan debitor, tapi lewat pihak ketiga.
  • Asep juga dituduh menyalahi prosedur birokrasi karena di pengadilan atasannya membantah pernah dimintai persetujuan.

KEJANGGALAN

  • Asep mengaku dalam BAP-nya bahwa dalam pertemuan Forum Evaluasi Kinerja Kantor Cabang Pembantu se-Jabotabek mengungkapkan rencana pengucuran kredit dengan agunan deposito Jamsostek. Menurut Asep, Prayogo Sedjati mengatakan: ?Lanjutkan!?
  • Audit BPK 2004 atas kinerja BRI Tahun 2003 menemukan: ?pencairan kredit dibukukan ke rekening giro suatu perusahaan berdasarkan surat yang ditandatangani ketua dan bendahara YKK Jamsostek?. Ini menunjukkan bahwa Jamsostek bukannya tidak tahu-menahu.
  • BPK mengaudit semua transaksi pemberian kredit dilakukan melalui perantara pihak ketiga, namun hanya Asep Tarwan yang dituding bertanggung jawab.

Oktober 2003

PENGAKUAN ASEP Kasus mulai disidik. Asep Tarwan, Hartono, Yudi Kartolo dijadikan tersangka.

Juli 2004

PENGAKUAN ASEP Asep Tarwan divonis 17 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara subsider. Hartono dan Yudi Kartolo masih dalam proses di pengadilan.

KEJANGGALAN Hanya Asep Tarwan seorang yang bermain?

Juni-Agustus 2004

PENGAKUAN ASEP Semua bilyet deposito yang dipegang Jamsostek jatuh tempo dan sudah dicairkan.

KEJANGGALAN

  • Dua bilyet deposito DPKP bukan terbitan BRI cabang pembantu Surya Kencana, Bogor, melainkan terbitan kantor cabang Pasar Minggu.
  • Jamsostek mengaku kasusnya selesai dalam pembobolan BRI ini, pihaknya mengaku tidak dirugikan sama sekali.

Sumber: BAP, Laporan Audit BPK, dan Investigasi Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus