Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerja Sama untuk Merugi
Antara 1998-2002, PAM Jaya (juga rakyat dan pemerintah) telah dan akan menderita rugi besar. Angka di bawah ini merupakan jumlah total dalam lima tahun, dengan asumsi yang optimistis baik dari segi produksi maupun dari penyerapan pasar (jumlah yang dibeli konsumen).
Pada kenyataannya, jumlah pelanggan mengecil (akibat krisis ekonomi), sementara jumlah yang dibayarkan kepada pihak swasta tetap, dan bahkan bakal naik: dari Rp 1.605,6 per meter kubik (pada Februari 1998) menjadi Rp 3.275,0 per meter kubik (Agustus 1999). Artinya defisit yang sebenarnya akan bisa jauh di atas angka-angka tadi.
Metamorfosis Bisnis Air Minum Jakarta
Kolusi keluarga dan kroni Cendana mengambil alih sebagian besar bisnis air minum di Jakarta, Sigit Soeharto menggandeng Thames Water Overseas Ltd. (Inggris), sementara Salim Group menarik Suez Lyonnaise des Eaux. Mulai Februari 1998, mereka menjual air produksinya kepada PAM dan PAM menjualnya kepada konsumen. Namun, PAM harus menomboki defisit, jika target penerimaan dari konsumen tidak tercapai.
Reformasi memang kemudian melempar Cendana dari kerja sama itu. Namun, dua perusahaan asing tadi tetap malang-melintang, bahkan dengan komposisi saham yang lebih besar.
Siapa Menanggung Kerugian PAM itu?
Alternatif I:
Rakyat sebagai para pembayar pajak dalam bentuk subsidi pemerintah untuk PAM. Karena subsidi itu sangat besar, ini juga memicu ketidakadilan lain: rakyat di banyak provinsi lain yang tidak pernah mengenyam air PAM Jaya harus pula ikut menanggungnya (menyubsidi orang Jakarta).
Alternatif II:
Menaikkan tarif air minum. Artinya, konsumen harus membayar lebih mahal. Kenaikan pertama sudah dilakukan pada April 1998, sebesar 22 persen (dua bulan setelah kerja sama dilakukan). Menurut perkiraan PAM Jaya sendiri, jika kerja sama dengan swasta itu diteruskan, konsumen harus rela menerima kenaikan tarif setiap enam bulan sekali.
Aturan Yang Dilanggar | Isi/TaksirUUD 1945, pasal 33, ayat 2 | Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara | UUD 1945, pasal 33, ayat 2 | Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) | Bidang usaha air minum tertutup bagi penanaman modal asing | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 | Penunjukan mitra kerja sama swasta harus dilakukan melalui lelang terbuka (tender) | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah | Aset/barang milik perusahaan daerah tidak bisa diserahkan kepada swasta. | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Pelayanan Air Minum DKI Jakarta | Pengelolaan air minum, dari hulu sampai ke hilir, dilakukan oleh pemerintah, tanpa kerja sama dengan pihak swasta. | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta | Pengelolaan pelayanan air minum (produksi, distribusi, penarikan uang) dilakukan oleh pemerintah. | |
---|
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo