Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

investigasi

Mogok Berujung Bentrok

Karyawan smelter nikel PT Gunsbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali tewas karena rusuh. Menuntut hak.

22 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUKUL enam pagi, Amirullah bersama puluhan anggota Serikat Pekerja Nasional PT Gunsbuster Nickel Industry (GNI) berbondong-bondong menaiki sepeda motor menuju pintu gerbang pos 4 pabrik pemurnian bijih nikel atau smelter di Desa Buntan, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Hari itu, Sabtu, 14 Januari lalu, mereka tak datang untuk bekerja, melainkan berdemonstrasi menuntut hak-hak karyawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amirullah dan kawan-kawannya itu tak lagi berstatus karyawan PT GNI. Perusahaan memutus kontrak kerja mereka pada Juli 2022. Alasan: Amirullah menjadi ketua serikat pekerja perusahaan dan lainnya menjadi anggota organisasi karyawan itu. Butuh setengah jam bagi Amirullah dan kawan-kawan tiba di pos terluar pabrik ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada delapan tuntutan yang mereka sampaikan. Antara lain perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka juga meminta PT GNI memberikan alat pelindung diri lengkap kepada pekerja, mengadakan aturan perusahaan, menyetop pemotongan upah yang tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerjaan tetap.

Mereka juga mendesak PT GNI mempekerjakan kembali anggota serikat yang diberhentikan akibat pemogokan pada aksi sebelumnya. Amirullah dkk bahkan menuntut fasilitas-fasilitas mikro, seperti pemasangan sirkulasi udara di setiap smelter, dan memperjelas santunan untuk keluarga mendiang I Made Defri Hari Jonathan dan Nirwana Selle.

Made dan Nirwana adalah karyawan PT GNI yang tewas dalam kebakaran hebat akibat ledakan tungku smelter pada 22 Desember 2022. Nirwana cukup populer di TikTok. Konten operator derek (crane) tentang pekerjaan sehari-harinya itu acap viral.

Para karyawan smelter yang kadung bekerja hari itu terlihat ingin mengikuti acara demo tersebut. Menurut Amirullah, ajakan itu sebagai solidaritas sesama karyawan. “Ketika naik motor masuk pabrik itu, tiba-tiba kami diserang karyawan asing memakai pipa besi,” katanya.

Tiga karyawan terluka. Ada yang sobek bibir, selangkangan, dan kening. Amirullah membantah tudingan anggota serikat pekerja yang memprovokasi dan menyerang karyawan asing yang kadung bekerja. “Provokatornya dari dalam,” ucapnya.

Amirullah mengatakan, setelah insiden pemukulan itu, suasana pabrik kembali kondusif. Polisi juga sudah berjaga setelah kejadian. Aksi mogok kerja karyawan PT GNI berakhir sekitar pukul lima sore. Namun informasi tentang pekerja lokal yang dipukuli oleh pekerja asing kadung menyebar. 

Beberapa karyawan bergabung dengan pekerja lain selepas demonstrasi. Mereka tak terima teman-temannya diserang dan dipukuli. Kerusuhan membesar hingga terjadi pembakaran mes karyawan dan sejumlah kendaraan perusahaan. MS, seorang pekerja kontrak asal Parepare, Sulawesi Selatan, berusia 19 tahun, tewas dalam kerusuhan itu. Juga seorang pekerja asal Cina, XE, 30 tahun. 

Dua hari seusai kerusuhan GNI, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menahan 71 pekerja lokal dan 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perusakan. Bahkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung turun tangan.  

Menurut Listyo, bentrokan dipicu provokasi mogok kerja serta beberapa peristiwa seputar masalah industrial yang tengah dirundingkan saat itu. “Kemudian muncul video seolah-olah telah terjadi pemukulan oleh tenaga kerja asing. Inilah yang memunculkan pengaruh provokasi dan mengakibatkan penyerangan," ujar Listyo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Kapolri tak mengungkap konteks dan latar belakang kerusuhan lebih jauh. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Morowali Utara Yanis Lakawa, PT GNI sebenarnya sudah memenuhi tuntutan pekerja. Dinas Ketenagakerjaan yang menengahi pertemuan karyawan dengan perwakilan perusahaan sehari sebelum kerusuhan.

Namun, kata Yanis, ada permintaan dari serikat pekerja agar hal itu dijadikan perjanjian bersama. Sedangkan PT GNI meminta tuntutan dan janji memenuhinya cukup berbentuk pernyataan perusahaan. “Perusahaan menganggap karena tuntutan itu bukan berasal dari pekerja PT GNI,” tutur Yanis, Senin, 16 Januari lalu.

Ihwal masalah industrial, Yanis menuturkan, Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah sebetulnya menerima tuntutan para pekerja sejak September 2022. Saat itu para pekerja meminta perusahaan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja menyusul rentetan kecelakaan kerja di pabrik PT GNI sepanjang tahun lalu. Para pekerja juga mempersoalkan gaji yang lebih rendah dibanding upah pekerja asing.

Yanis mengklaim Dinas Ketenagakerjaan sedang menginvestigasi berbagai persoalan yang diadukan serikat pekerja itu. Namun, ketika penelusuran Dinas belum rampung, para anggota serikat pekerja keburu mogok kerja. Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi bahkan menuding ada provokator yang sengaja memicu kerusuhan untuk mengganggu keberlangsungan industri nikel di wilayahnya.

Sejak berdiri dan beroperasi pada 2019, PT GNI masih dibayangi persoalan keselamatan kerja. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), lembaga yang bergerak mengawal isu-isu pertambangan, mencatat setidaknya ada sepuluh pekerja PT GNI yang tewas karena masalah keselamatan kerja. 

Tangkapan layar dari video yang beredar pada 16 Januari 2023 memperlihatkan bentrok antara pekerja Indonesia dan TKA asal Cina dan di pabrik peleburan nikel PT GNI, di Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Revi Limbong via Reuters 

Korban pertama berinisial HR, meninggal karena tertimbun tanah longsor pada 8 Juni 2020 malam. Menurut Direktur Jatam Sulawesi Tengah Mohammad Taufik, HR tertimbun bersama ekskavator dan baru diketahui dua hari setelah kejadian.

Peristiwa mematikan lain menimpa YSR, yang terseret tanah longsor saat mengoperasikan buldoser tanpa penerangan. YSR tenggelam ke laut sedalam 26 meter. Ada pula kasus AF yang hilang saat bekerja di tungku smelter. AF ditemukan tak bernyawa karena jatuh di sebelah tuas kontrol mesin hidrolik. 

Insiden ledakan tungku 6 smelter 1 pula yang merenggut nyawa Made Defri dan Nirwana Selle. Akibat terpanggang sekitar empat jam, jenazah Nirwana hanya menyisakan tulang dan tengkorak. Sementara itu, jasad Made dikenali dari sisa gigi yang ditemukan di dalam crane.

Melalui pernyataan resmi, manajemen PT GNI membantah ada pemukulan dan penganiayaan pekerja lokal oleh pekerja asing dari Tiongkok. Di situs resmi perusahaan pada 16 Januari 2023, manajemen PT GNI mengeluarkan imbauan agar masyarakat tak terprovokasi oleh informasi di dunia maya yang bertujuan mengganggu keamanan usaha nikel di Sulawesi Tenggara.

Dari situs itu pula terdapat informasi bahwa PT GNI mempekerjakan 1.300 tenaga kerja asing dan 11 ribu pekerja lokal. Kapasitas produksinya 1,8 juta ton ferronickel per tahun kadar 10-12 persen. Pabrik ini mampu mengolah 12,8 juta ton bijih nikel Sulawesi yang diekspor ke Cina.

Jatam mencatat perusahaan ini punya hubungan dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry, anak usaha Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd—perkongsian dari Tiongkok. Tony Zhou Yuan, Direktur PT GNI, adalah Presiden Direktur PT Virtue Dragon. Dalam akta perusahaan, Komisaris PT Virtue Dragon adalah Lodewijk Freidrich Paulus, Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan tentara yang bergabung dengan Tim Cakra 19—tim pemenangan pemilihan Presiden Joko Widodo—yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Liputan ini didukung Rainforest Journalism Network Pulitzer Center

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus