Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Reklamasi Setengah Hati

8 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DATA Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur per Desember 2015 memperlihatkan pemberian izin tambang batu bara yang serampangan: dari 856 pemegang izin usaha, hanya 338 yang sudah menempatkan dana jaminan reklamasi. Padahal, menurut aturan, jaminan reklamasi untuk lima tahun pertama harus ditempatkan seluruhnya begitu rencana reklamasi lubang bekas tambang disetujui pemerintah.

Reklamasi yang dimaksud adalah upaya memulihkan kualitas ekosistem dan lingkungan di lubang bekas tambang. Setelah tambang tak lagi berproduksi, perusahaan wajib menguruk dan menghijaukan kembali lubang galiannya. Rencana reklamasi harus diajukan sebelum perusahaan beroperasi sebagai salah satu syarat keluarnya izin.

Lain halnya dengan kewajiban pascatambang. Menurut data yang sama, dari 856 perusahaan tadi, hanya 96 yang telah menyetorkan dananya. Jaminan pascatambang tak perlu disetorkan sekaligus, tapi wajib dilunasi dua tahun sebelum izin operasi habis. Seperti rencana reklamasi, rencana pascatambang harus diajukan saat perusahaan mengajukan izin.

Kegiatan pascatambang lebih luas daripada reklamasi. Tak hanya menguruk dan menghijaukan lagi lubang, tapi juga memulihkan kondisi di sekitar area bekas tambang, termasuk membongkar berbagai fasilitas penunjang pertambangan. Tujuannya mengembalikan kondisi lingkungan dan sosial di area tersebut mendekati keadaan sebelum penambangan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur Amrullah mengatakan jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan bentuk iktikad perusahaan untuk memulihkan lingkungan bekas tambang. "Tapi banyak perusahaan yang menunggak penempatan jaminan," katanya pada November tahun lalu.

Menurut Dinas Pertambangan, tahun lalu ada 1.430 pemegang izin tambang di Kalimantan Timur, yang mencakup 820 izin eksplorasi dan 610 izin operasi produksi. Dari jumlah itu, 1.400 izin diterbitkan oleh daerah dan sisanya pemerintah pusat. Jaminan reklamasi yang terkumpul pada periode yang sama mencapai Rp 576 miliar dan US$ 50 ribu. Sedangkan jaminan pascatambang mencapai Rp 80,41 miliar dan US$ 626.800.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2016 menemukan potensi kekeliruan dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya, dari 452 izin yang diterbitkan, 263 di antaranya belum dilengkapi rencana reklamasi. Padahal rencana reklamasi yang telah disetujui merupakan dasar penetapan nilai jaminan reklamasi oleh perusahaan. Dengan dana tersebut, kelak perusahaan melakukan pengurukan dan penghijauan kembali lubang bekas tambang.

Dengan demikian, belum semua perusahaan tambang di Kutai Kartanegara menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk rekening giro, deposito berjangka, atau garansi bank. Kalaupun sudah menempatkan jaminan, nilainya tak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Dari 30 perusahaan yang ditelisik BPK di Kutai Kartanegara, 26 perusahaan belum menempatkan jaminan sesuai dengan nilai yang ditetapkan.

Dana jaminan reklamasi yang terkumpul jumlahnya bisa gembos. Sebab, masa berlaku sejumlah sertifikat garansi bank yang dijaminkan perusahaan sudah habis. Dalam audit BPK disebutkan, dari 82 garansi bank yang dijaminkan ke Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara, misalnya, 48 sertifikat sudah kedaluwarsa.

Demikian juga jaminan reklamasi dalam bentuk deposito. Dari 159 sertifikat deposito yang diterbitkan sejak 2010, sebanyak 142 adalah sertifikat asli dan sisanya berupa fotokopi. Menurut BPK, sampai audit berakhir pada pertengahan 2016, Dinas Pertambangan Kalimantan Timur belum mengecek keaslian fotokopi sertifikat tersebut.

Saat pelaksanaan reklamasi dan pascatambang kelak, dana dikembalikan ke perusahaan secara bertahap. Tapi perusahaan wajib melaporkan kemajuan reklamasi dan pascatambang tiga bulan sekali kepada pemerintah.

Menurut Amrullah, instansinya sedang mendata ulang perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen analisis dampak lingkungan, dokumen rencana reklamasi, dokumen rencana pascatambang, jumlah void, hingga dana jaminan reklamasi dan pascatambang. "Kami cek satu-satu."


Kegiatan pascatambang lebih luas daripada reklamasi. Tak hanya menguruk dan menghijaukan lagi lubang, tapi juga memulihkan kondisi di sekitar area bekas tambang, termasuk membongkar berbagai fasilitas penunjang pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus