Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DATA Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur per Desember 2015 memperlihatkan pemberian izin tambang batu bara yang serampangan: dari 856 pemegang izin usaha, hanya 338 yang sudah menempatkan dana jaminan reklamasi. Padahal, menurut aturan, jaminan reklamasi untuk lima tahun pertama harus ditempatkan seluruhnya begitu rencana reklamasi lubang bekas tambang disetujui pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo