Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Saya Siap Ditangkap KPK

14 Juli 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGAI pucuk pemimpin perusahaan daerah yang mengurusi air minum jutaan warga Kota Jakarta, Sriwidayanto Kaderi bagai duduk di kursi panas. Dia harus selalu berada di garda terdepan menghadapi gugatan warga yang mempertanyakan kualitas layanan ataupun tarif air di Jakarta yang kerap dinilai terlalu mahal.

Sriwidayanto menghadapi semuanya dengan pasrah. Dia mengatakan tak bisa berbuat apa-apa jika sudah menyangkut pokok perjanjian kerja sama antara Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) dan dua perusahaan asing yang jadi mitranya sejak 1998: PT PAM Lyonaisse Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). "Perjanjian kontrak itu sudah kacau sejak awal," katanya berterus terang.

Kini dia juga ketiban sampur menghadapi masalah seputar pencairan dana rekening bersama (escrow account) dari setoran rekening air yang tertunggak sepanjang 2012. Berkat restunya, Palyja dan Aetra menikmati pembayaran senilai total Rp 226 miliar. Sejumlah koleganya sendiri di PAM Jaya menuding pencairan itu keliru. Kepada Tempo, yang mewawancarainya dua kali, Juni lalu, Sriwidayanto menyatakan siap pasang badan. "Kalau dianggap salah, saya yang bertanggung jawab," ujarnya tegas.

Mengapa pada awal 2012 Anda berani memutuskan mencairkan dana rekening air tertunggak di escrow account PAM Jaya?

Keputusan itu diambil setelah PAM Jaya dan operator berhasil melakukan renegosiasi pembagian hasil pembayaran rekening tungggakan pelanggan. Jadi kebijakan penahanan pencairan memang dilakukan untuk memaksa para operator melakukan renegosiasi.
Setelah renegosiasi, kami mendapat bagian dari pembayaran rekening tertunggak milik pelanggan golongan atas, yang sebelumnya diambil operator. Dari negosiasi sebelumnya, kami juga tidak perlu menutup kekurangan jika ada pelanggan golongan bawah yang membayar di bawah tarif yang berlaku.

Bukankah sebagian pejabat PAM Jaya sendiri berpandangan pencairan itu menyalahi aturan karena pembayaran rekening tertunggak tidak disertai bukti yang memadai?

Tidak begitu. Sebagai operator, Palyja dan Aetra punya bukti pembayaran itu. Ada yang berbentuk laporan transfer bank, case file. Ada juga yang berbentuk data elektronik master cetak dan master bayar. Kami tinggal mencocokkannya di komputer. Memang semuanya tidak berbentuk struk kertas karena bisa satu truk itu nanti.

Apakah kami bisa melakukan verifikasi atas data itu?

Wah, itu data lama. File-nya sudah tertumpuk data baru. Susah membuka semua kembali.

Verifikasi ini sangat penting karena kami punya dokumen yang menyatakan sebaliknya: jumlah riil pembayaran rekening tertunggak tidak sebanyak yang dicairkan dari escrow account....

Kalau ada pelanggan yang belum membayar, tentu itu tidak termasuk dalam dana yang kami cairkan untuk operator. Kami hanya mencairkan rekening tunggakan dari pelanggan yang sudah bayar. Sampai saat ini ada sekitar 130 ribu pelanggan yang menunggak dengan total nilai tunggakan Rp 665 miliar.

Ada kabar bahwa para manajer PAM Jaya dipaksa menyetujui pencairan dana untuk Palyja dan Aetra....

Memang ada rapat, tapi tidak ada pemaksaan. Pengambilan keputusan di PAM Jaya bukan hanya di tangan Direktur Utama karena ini adalah tanggung jawab bersama.

Jadi tidak ada intervensi dari Gubernur Jakarta waktu itu, Fauzi Bowo, ataupun pembantu-pembantunya?

Tidak ada. Kalau memang seperti itu yang terjadi, teman-teman sudah pada keluar semua. Ketika memutuskan pencairan tersebut, tidak ada rapat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Mengapa rekening tunggakan bisa dibiarkan sampai bertahun-tahun?

Seharusnya memang sudah diputus. Sesuai dengan peraturan, pelanggan yang menunggak dua bulan saja semestinya sudah diputus. Namun tampaknya data mereka tidak dihapus di database Palyja dan Aetra. Kalau saja semua sudah diputus, tentu tidak akan ada penagihan lagi. Akhirnya tunggakan jadi berlarut-larut.

Apa benar Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Anda terkait dengan masalah ini?

Memang ada yang melaporkan masalah ini ke KPK. Lantas penyidik KPK datang ke kantor kami, beberapa kali. Saya bahkan datang langsung ke KPK untuk menjelaskan. Tampaknya mereka memahami penjelasan saya.
Begini, perjanjian kontrak PAM Jaya dengan operator ini sudah kacau sejak awal, sejak saya belum masuk ke sini. Jadi saya hanya berusaha memperbaiki semampu saya. Kalau itu dianggap salah, monggo. Kalau kebijakan mencairkan dana itu dianggap salah, saya siap bertanggung jawab. Ditangkap KPK pun saya siap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus