Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TAK hanya di Indonesia Monsanto Company terantuk perkara. Di negeri asalnya, Amerika Serikat, perusahaan agrokimia raksasa itu pun harus berurusan dengan hukum akibat kasus penyuapan yang dilakukannya di Indonesia. Pengadilan Amerika menuntut Monsanto atas pelanggaran Undang-Undang Praktek Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act).
Januari ini, tepat tiga tahun lalu palu diketukkan hakim di Pengadilan Distrik Columbia. Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat dari Divisi Kriminal, Christopher A. Wray, mengumumkan Monsanto harus membayar denda US$ 1,5 juta (sekitar Rp 14 miliar). Perusahaan bioteknologi itu terbukti melanggar UU Antikorupsi Amerika: menyuap US$ 50 ribu pejabat senior di kantor Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia. Sebagai kamuflase, dalam pembukuan, dana sogokan itu disebut ”biaya konsultasi”.
Monsanto setuju membayar denda itu. Perusahaan yang bermarkas di St. Louis, Missouri, ini juga bersedia diaudit oleh auditor independen dan tim dari Securities and Exchange Commission (SEC), Badan Pengawas Pasar Modal Amerika, yang akan memastikan mereka berbisnis dengan bersih. Sebagai imbalan, Departemen Hukum Amerika menyatakan akan mengesampingkan dakwaannya jika selama tiga tahun sejak putusan dijatuhkan Monsanto bisa berbenah diri—sesuai dengan standar SEC—dan tak mengulangi kesalahan serupa.
Sebelum keputusan itu diambil, Departemen Hukum Amerika menerima laporan praktek busuk Monsanto. Perusahaan ini ditengarai telah mengucurkan dana pelicin US$ 700 ribu lewat sedikitnya 140 aliran dana ke kantong para pejabat dan mantan pejabat Indonesia beserta keluarganya selama 1997-2002.
Monsanto didakwa melanggar lima pasal dalam UU Antipenyuapan Amerika, antara lain tentang ”memberi uang kepada pejabat asing dengan tujuan mempengaruhi keputusan yang menguntungkan bisnis Monsanto”. Perusahaan itu juga dituntut karena ditemukan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangannya.
Dakwaan ini berdasarkan laporan SEC ke Pengadilan Distrik Columbia. SEC menemukan bukti Monsanto melanggar UU Praktek Korupsi Asing. Dalam laporan itu disebutkan, selama 1997-2002, Monsanto gagal membukukan atau mendokumentasikan pengeluaran dana ilegal US$ 700 ribu. Jumlah itu belum termasuk suap US$ 50 ribu ke pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga totalnya sekitar Rp 7 miliar.
Menurut laporan SEC, perusahaan lokal Monsanto di Indonesia, PT Monagro Kimia, telah membuat pengeluaran palsu. Laporan itu juga menyatakan, ”Tim manajemen Monsanto di Indonesia terlibat dalam pengeluaran ilegal untuk menyuap pejabat-pejabat Indonesia.”
Pengeluaran palsu itu dikemas dalam bentuk ”biaya pemasaran”. Biaya siluman inilah yang belakangan diketahui merupakan dana sogokan ke sejumlah pejabat di Indonesia. Salah satu pengeluaran liar yang disebut dalam dokumen itu adalah US$ 374 ribu untuk pembelian tanah rumah istri Menteri Pertanian RI Soleh Solahuddin. Dana itu diperoleh Monagro dengan cara meninggikan tagihan kepada distributor, meninggikan biaya konsultasi, dan mengambil selisih dana yang disetor ke bank.
Komisi Pemberantasan Korupsi, yang melakukan penyelidikan sejak empat tahun lalu, kini telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Komisi sempat bekerja sama dengan pemerintah Amerika dalam penyelidikan kasus ini. Namun kerja sama itu tak sepenuhnya mulus. Sebab, menurut Richard W. Grime, asisten direktur di Divisi Penegakan (Enforcement Division) SEC, dokumen-dokumen investigasi mereka bersifat rahasia. Amerika dan Indonesia juga tak memiliki perjanjian yang memungkinkan pertukaran bukti dan informasi tentang suatu kasus kriminal.
Meski setuju membayar denda, Monsanto tak serta-merta mengakui pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya. Kesalahan itu, menurut Monsanto, hanya dilakukan oleh segelintir stafnya. ”Kami bertanggung jawab penuh, dan kami menyesali adanya orang-orang dengan kelakuan seperti itu, yang bekerja atas nama Monsanto,” kata Penasihat Umum (General Counsel) Monsanto, Charles W. Burson, kepada Asian Wall Street Journal.
Dia juga menjelaskan, Monsanto telah memberhentikan para karyawan yang terlibat, dan memutus hubungan dengan Harvest International pimpinan Harvey Goldstein, perusahaan lobi yang disewanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo