MUNGKINKAH pengisian jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat? Mungkinkah DPR menunda memilih satu di antara tiga calon yang sudah disodorkan Presiden Megawati pada pertengahan Februari yang lalu? Jawabannya: mungkin saja.
Kita tahu masa jabatan Deputi Senior Anwar Nasution akan berakhir 27 Juli mendatang. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23/1999, Presiden mengajukan tiga calon pengganti selambatnya tiga bulan sebelum masa jabatan itu berakhir?dan ini sudah dilakukan. Tiga nama yang diajukan adalah Miranda Goeltom, Hartadi Sarwono, dan Budi Rohadi. Dari kalangan DPR, terdengar berita bahwa dua nama terakhir dipertanyakan senioritasnya. Sedangkan Miranda, yang pernah menjabat deputi gubernur dan sempat diajukan oleh Presiden sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (yang akhirnya dimenangi Burhanuddin Abdullah), dari sisi kompetensi tergolong komplet dan tanpa tandingan. Bila ada yang memberati Miranda, itu adalah sorotan tentang soal-soal pribadinya?sesuatu yang sesungguhnya tidak ada urusan langsung dengan bidang tugasnya. Dengan itu semua, sampai hari ini deputi senior belum terpilih.
Bila Undang-Undang No. 23/1999 yang menjadi rujukan, jelas waktu yang disyaratkan undang-undang sudah terlampaui. Undang-undang itu mengatur bahwa tiga minggu setelah usulan calon dari Presiden masuk, deputi senior sudah harus dipilih DPR. Jika DPR merasa calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, DPR bisa menolak sebagian atau seluruh calon, dan Presiden mengajukan lagi usulan nama calon. Penolakan itu pun tidak dilakukan DPR. Karena sudah terlambat, ada baiknya dipertimbangkan opsi yang lain.
Opsi yang lain itu: serahkan saja pemilihan deputi gubernur senior kepada anggota DPR hasil Pemilihan Umum 2004. Masa bakti anggota DPR yang ada sekarang nyaris berakhir. Anggota DPR hasil Pemilu 2004 sudah terpilih, hanya tinggal menunggu pelantikan. Dalam konteks hubungan kerja, deputi gubernur senior yang masa kerjanya lima tahun akan berhubungan kerja dengan anggota DPR baru yang juga bermasa kerja lima tahun. Kalau kekuatan partai politik lama di DPR yang akan menentukan, dikhawatirkan terjadi bias yang bisa menguntungkan kekuatan partai politik lama, sekaligus bisa merugikan kekuatan politik yang baru di DPR.
Itu dari sisi DPR. Dari sisi institusi Bank Indonesia, posisi deputi gubernur senior bukanlah posisi yang sangat menentukan. Posisi itu hanya semacam wakil direktur utama di perusahaan?boleh diisi, boleh juga dilupakan. Bila gubernur berhalangan, deputi gubernur senior yang menggantikan. Bila keduanya berhalangan, lima orang Deputi BI yang ada bisa menjalankan tugas yang ditinggalkan para petinggi itu. Beda dua jabatan itu memang ada. Deputi BI dipilih oleh Gubernur BI dan diputuskan oleh DPR. Sedangkan Deputi Gubernur Senior BI diajukan oleh Presiden dan dipilih oleh DPR. Berbeda gengsi, tapi secara fungsi jabatan deputi gubernur senior itu pada dasarnya semacam ?ban serep? yang baru efektif fungsinya bila keadaan menghendaki. Bahkan, dalam keadaan yang memaksa, ?ban serep? sementara waktu bisa saja tidak disiapkan bila organisasi itu yakin bahwa kondisi internal yang ada sekarang bisa berfungsi dengan baik tanpa ?ban serep?.
Diskusi tentang posisi deputi gubernur senior itu serahkan saja kepada DPR yang baru dan juga institusi BI. Sementara itu, pemilihan pejabat pengganti posisi deputi senior yang sebentar lagi lowong biarlah menjadi pekerjaan pertama anggota DPR yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini