Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

"mafia peradilan": sekitar advokat...

Sehubungan dengan ucapan budi sutrisno di majalah tempo, buyung menandaskan tidak pernah melakukan usaha apapun yang bertentangan dengan hukum, etika profesi. (kom)

7 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan ucapan-ucapan Sdr. Budi Soetrisno SH di majalah TEMPO 24 Maret 1979, halaman 53, bahwa "usaha Buyung begitu, lebih dari Mafia Peradilan yang disebut sekarang -- saya mempunyai bukti tertulis!", saya beritahukan dan tandaskan di sini bahwa saya tidak pernah melakukan usaha apapun yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi yang baik, karena hal itu bertentangan dengan prinsip, cita-cita, maupun watak saya. Apa yang saya lakukan mengenai usaha menyelesaikan perkara di luar pengadilan atau dalam bahasa Belandanya afdoening buiten proces (schikking), maupun pencairan uang di bank adalah semata-mata upaya hukum yang benar, wajar dan biasa dilakukan setiap advokat, asal saja dilakukan dengan cara yang bersih dan ferhormat sebagaimana saya lakukan. Jika Sdr. Budi Soetrisno SH mempunyai "bukti-bukti tertulis" (sic!) bahwa saya berbuat kebalikannya, saya tantang Saudara tersebut untuk segera mengadukan dan membuktikannya dalam tempo 2 (dua) minggu, jika tidak, berarti berita itu omong kosong belaka. ADNAN BUYUNG NASUTION SH Adnan Buyung Nasution & Associates, Jl. ir. Haji Juanda lll/31-i, Jakarta Pusat. Mengenai advokat Budi Soetrisno SH yang disebut TEMPO 24 Maret 1979, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan dahulu adalah anggota Peradin Cabang DKI Jaya. Tapi ketika DPP Peradin sedang membahas persoalan pembela Budiadji, advokat Soenarto Soerodibroto SH dengan surat No. 01/BS/Um/I/79 Tgl. 10 Januari 1979 kepada DPC Peradin DKI Jaya (dengan tembusan kepada DPP Peradin) telah memberitahukan "bahwa berhubung dengan sesuatu hal, saya mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin Jaya terhitung mulai 10 Januari 1979." MOHAMAD ASSEGAF SH (Humas) Dewan Pimpinan Pusat Peradin, Jl. Haji Agus Salim No. 57, Tk. II, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus