SEHUBUNGAN dengan ucapan-ucapan Sdr. Budi Soetrisno SH di
majalah TEMPO 24 Maret 1979, halaman 53, bahwa "usaha Buyung
begitu, lebih dari Mafia Peradilan yang disebut sekarang -- saya
mempunyai bukti tertulis!", saya beritahukan dan tandaskan di
sini bahwa saya tidak pernah melakukan usaha apapun yang
bertentangan dengan hukum maupun etika profesi yang baik, karena
hal itu bertentangan dengan prinsip, cita-cita, maupun watak
saya.
Apa yang saya lakukan mengenai usaha menyelesaikan perkara di
luar pengadilan atau dalam bahasa Belandanya afdoening buiten
proces (schikking), maupun pencairan uang di bank adalah
semata-mata upaya hukum yang benar, wajar dan biasa dilakukan
setiap advokat, asal saja dilakukan dengan cara yang bersih dan
ferhormat sebagaimana saya lakukan. Jika Sdr. Budi Soetrisno SH
mempunyai "bukti-bukti tertulis" (sic!) bahwa saya berbuat
kebalikannya, saya tantang Saudara tersebut untuk segera
mengadukan dan membuktikannya dalam tempo 2 (dua) minggu, jika
tidak, berarti berita itu omong kosong belaka.
ADNAN BUYUNG NASUTION SH
Adnan Buyung Nasution & Associates,
Jl. ir. Haji Juanda lll/31-i,
Jakarta Pusat.
Mengenai advokat Budi Soetrisno SH yang disebut TEMPO 24 Maret
1979, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan dahulu adalah
anggota Peradin Cabang DKI Jaya. Tapi ketika DPP Peradin sedang
membahas persoalan pembela Budiadji, advokat Soenarto
Soerodibroto SH dengan surat No. 01/BS/Um/I/79 Tgl. 10 Januari
1979 kepada DPC Peradin DKI Jaya (dengan tembusan kepada DPP
Peradin) telah memberitahukan "bahwa berhubung dengan sesuatu
hal, saya mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin Jaya
terhitung mulai 10 Januari 1979."
MOHAMAD ASSEGAF SH
(Humas)
Dewan Pimpinan Pusat Peradin,
Jl. Haji Agus Salim No. 57, Tk. II,
Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini