Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang peninjauan kembali seharusnya bisa mendatangkan kepastian hukum, terutama untuk terdakwa dan terpidana. Mahkamah melarang jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim konstitusi juga menegaskan, upaya hukum luar biasa itu hanya boleh untuk terpidana atau ahli warisnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo