Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Agar Jaksa Tak 'Menggoreng' Perkara

Jaksa tak boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali. Penting demi kepastian hukum, asalkan Mahkamah Agung juga berbenah.

23 Mei 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang peninjauan kembali seharusnya bisa mendatangkan kepastian hukum, terutama untuk terdakwa dan terpidana. Mahkamah melarang jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim konstitusi juga menegaskan, upaya hukum luar biasa itu hanya boleh untuk terpidana atau ahli warisnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apa boleh buat, pemohon uji materi adalah Anna Boentaran, istri Joko Soegiarto Tjandra-buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Joko kabur pada 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa. Joko dihukum dua tahun penjara setelah pengadilan kasasi membebaskan dia delapan tahun sebelumnya.

Pasal 263 KUHAP sejatinya menyatakan peninjauan kembali merupakan hak terpidana dan ahli warisnya. Namun anomali terjadi pada 1996, ketika jaksa menggunakan hak ini dalam perkara Muchtar Pakpahan. Kala itu, jaksa tak puas atas putusan hakim kasasi yang membebaskan Muchtar dari dakwaan menghasut buruh. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa dan menghukum Muchtar empat tahun penjara. Sejak itu, jaksa belasan kali mengajukan permohonan peninjauan kembali. Lima di antaranya dikabulkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi cambuk bagi jaksa. Sebelum masuk persidangan, jaksa harus menyiapkan konstruksi dakwaan yang kokoh serta bukti yang kuat. Jaksa tak boleh lagi "menggoreng" perkara di persidangan dengan bukti ala kadarnya sambil mencari-cari bukti baru (novum) untuk bekal peninjauan kembali nantinya.

Argumen bahwa hukum acara tak tegas melarang jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali tak bisa dipertahankan. Toh, jaksa punya kesempatan luas membuktikan dakwaan selama persidangan. Jika jaksa gagal membuktikan dakwaan, terdakwa harus dibebaskan. Jaksa tak boleh menyeret lagi terdakwa ke persidangan meski kelak punya bukti tambahan. Terdakwa tak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama. Nebis in idem.

Kisruh aturan peninjauan kembali semestinya bisa diakhiri bila Rancangan Undang-Undang Revisi KUHAP segera disahkan. Rancangan yang mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatur lebih jelas prosedur peninjauan kembali. Terpidana dan ahli warisnya bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali bila ada novum atau ada pertentangan dalam putusan hakim. Permohonan yang didasari penafsiran bahwa hakim keliru menerapkan hukum-seperti dimungkinkan dalam KUHAP lama-tak ada lagi dalam rancangan baru.

Rancangan KUHAP memang masih memungkinkan Jaksa Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali. Tapi itu demi kepentingan terpidana atau ahli warisnya, bukan untuk kepentingan korps kejaksaan. Misalnya ketika terpidana tak mengajukan permohonan peninjauan kembali meski ada novum yang menguntungkan. Prinsip jaksa bisa bergerak "atas nama kepentingan terpidana" ini sejalan dengan Article 84 Statute of International Criminal Court.

Sembari memperbaiki kualitas putusan kasasi, Mahkamah Agung perlu memperketat syarat peninjauan kembali. Bila tidak, Mahkamah akan terus kebanjiran perkara. Berdasarkan catatan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, saban tahun rata-rata ada 383 permohonan peninjauan kembali perkara pidana. Tumpukan perkara itu merepotkan hakim agung, yang jumlahnya terbatas. Lebih berbahaya lagi, ruang peninjauan kembali yang longgar pun rawan dimainkan mafia perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus