Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Agar 'West Wing' Tak Tumpang-Tindih

Momen penggantian Kepala Staf Kepresidenan mesti digunakan untuk merapikan lembaga strategis ini. Tak boleh ada tumpang-tindih tugas.

24 Agustus 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada persoalan yang masih tersisa dari perombakan kabinet tiga pekan lalu. Sampai kini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan masih merangkap jabatan lamanya, Kepala Staf Kepresidenan. Presiden mesti membenahi soal ini. Momen sebelum datangnya Kepala Staf baru adalah tempo yang baik untuk melihat kembali fungsi dan peran lembaga yang amat strategis karena berada tepat di inti kekuasaan itu.

Sesungguhnya posisi itu pula yang melahirkan setidaknya dua kritik sejak Kantor Staf Presiden dibentuk. Pertama, apakah lembaga ini sungguh diperlukan karena toh Presiden sudah punya 36 menteri. Kedua, Kepala Staf Kepresidenan akan tumpang-tindih dengan fungsi menteri dan menteri koordinator. Sekadar bandingan, Amerika Serikat dengan 420 juta lebih penduduk hanya ditopang 15 menteri plus seorang kepala staf, atau Cina dengan hampir 1,5 miliar penduduk cuma perlu 25 menteri untuk menggerakkan roda kabinet.

Besarnya jumlah penduduk tentu bukan satu-satunya pertimbangan ketika Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 bagi dasar hukum Kantor Staf Presiden. Tugas yang tercantum dalam peraturan itu memberi dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional, yakni infrastruktur, kemaritiman, pangan, energi, dan pariwisata. Itu semua merupakan program ekonomi utama Jokowi.

Fungsi Kantor Staf Presiden praktis melebar dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang ada di zaman Presiden Yudhoyono. Lembaga yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto itu bertugas membantu Presiden mengawasi pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dengan penyelesaian penuh. Juga ikut mengevaluasi kinerja menteri.

Jokowi berhak membentuk gugus khusus nonkabinet untuk melancarkan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden. Namun yang perlu dijaga adalah fungsi lembaga ini hendaknya jangan berbenturan dengan kerja anggota kabinet. Apalagi sistem ketatanegaraan kita tak mengenal menteri melapor atau menghadap Kantor Staf Presiden—sesuatu yang, sayangnya, sudah terjadi.

Gugus tugas khusus seperti Kantor Staf Presiden mesti bisa lebih berperan memberi advis kepada Presiden untuk membuat keputusan yang tepat. Advis itulah yang diperlukan, misalnya, agar Jokowi tidak menunjuk seseorang yang sudah begitu tua dan lama tidak aktif di dunia telik sandi menjadi Kepala Badan Intelijen Negara. Atau memberi pertimbangan lebih luas ketika Jokowi memilih Panglima Tentara Nasional Indonesia di luar sistem urut kacang pimpinan matra militer.

Di banyak negara maju, Presiden mengaryakan orang-orang kompeten untuk memperkuat kinerja kabinet. Amerika Serikat menerapkan ini sejak era Presiden Franklin Roosevelt, ketika di masa Perang Dunia II ia membentuk lembaga West Wing. Nama itu berasal dari satu bagian gedung di sayap barat Gedung Putih, tempat berkumpul para ahli, intelektual, dan profesional yang bertugas melancarkan kerja presiden. Lembaga itu terus bertahan hingga ke Presiden Barack Obama. Mereka membantu menyusun strategi, mengkaji program presiden, dan merumuskan berbagai topik tanpa menyiarkannya ke publik.

Presiden Jokowi bisa melongok format-format yang berhasil di negara-negara lain untuk menghindari dualisme Kantor Staf Presiden versus menteri kabinet. Dengan penataan organisasi, dia semestinya bisa membuat kedua pihak bekerja sama tanpa melanggar wewenang. Dengan cara itu, Kantor Staf Presiden bisa independen sekaligus komplementer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus