Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Akuntabilitas Kunci Memberantas Korupsi Perizinan

Emerson Yuntho

Emerson Yuntho

Wakil Direktur Visi Integritas

Korupsi perizinan masih marak, dengan nilai ratusan ribu rupiah sampai dengan miliaran rupiah. Bagaimana cara memperbaikinya?

4 Februari 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Sektor perizinan sudah lama menjadi ladang korupsi di Indonesia.

  • Sejak 2006, KPK telah menangani sedikitnya 28 kasus korupsi yang terkait dengan perizinan.

  • Proses perizinan harus dipermudah, lebih sederhana, dan akuntabel.

DALAM pertemuan dengan Jaksa Agung S. Burhanuddin dan jajarannya di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 13 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto membahas upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor perizinan yang dinilai merugikan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sektor perizinan sudah lama menjadi ladang korupsi di Indonesia. Aroma korupsi muncul pada banyak layanan perizinan. Mulai dari proses perizinan dalam usaha kehutanan, pertambangan, dan perkebunan; perizinan niaga dan tata ruang; hingga mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan. Nilai korupsi perizinan mulai dari ratusan ribu rupiah sampai dengan miliaran rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari aspek penindakan, sudah banyak kasus korupsi perizinan yang ditangani oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu kasus korupsi izin kelas kakap yang ditangani kejaksaan adalah kasus pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun.

Sejak 2006, KPK bahkan telah menangani sedikitnya 28 kasus korupsi yang terkait dengan perizinan. Komisi ini sudah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dan pejabat karena menerima suap serta gratifikasi dalam urusan perizinan.

Sistem perizinan yang rumit, tidak profesional, tak transparan, tidak akuntabel, adanya tumpang tindih aturan dan arogansi antar-kementerian atau lembaga, serta suap-menyuap adalah fenomena yang kerap ditemui dalam layanan perizinan di Indonesia. Perizinan sengaja dibuat sedemikian sulit sehingga menjadi alat tawar-menawar bagi pejabatnya yang korup.

Dampak korupsi perizinan tidak hanya menghambat kemudahan dalam berusaha atau investasi, tapi juga pada ketidakadilan dalam pengambilan keputusan. Korupsi perizinan juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan tentu saja menahan laju pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja.

Pemerintah sesungguhnya sudah berupaya mencari jalan atas maraknya korupsi di sektor perizinan. Pada 2018, misalnya, muncul Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan one single submission. Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi antara pelaku bisnis dan pejabat pemerintah serta dapat meminimalkan potensi suap-menyuap dalam pengurusan izin.

Meski langkah perbaikan sudah pernah dilakukan, baik kebocoran dan celah korupsi maupun keluhan dalam sistem perizinan masih saja terjadi. Hal ini dapat disebabkan oleh fungsi pengawasan internal pemerintah yang tidak berjalan secara optimal. Sebab lainnya adalah banyak regulasi yang mengatur perizinan dan belum semua instansi melimpahkan kewenangan menerbitkan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Upaya pemberantasan korupsi di sektor perizinan perlu dikawal banyak pihak. Melakukan reformasi perizinan dan sekaligus memberantas korupsi dalam layanan perizinan tidak bisa dilakukan secara setengah hati. Harus ada komitmen yang kuat dari pemerintah dan langkah konkret yang harus dilakukan agar persoalan korupsi di sektor perizinan benar-benar dapat diselesaikan.

Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem perizinan yang selama ini berjalan. Proses perizinan harus dipermudah, lebih sederhana, dan akuntabel. Semua jenis perizinan harus dibuat dalam sistem satu pintu agar efektif dan mudah diawasi. Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual atau dengan tatap muka karena semua proses harus dilakukan secara daring.

Semua informasi mengenai syarat, prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian setiap jenis perizinan harus transparan serta dipublikasikan secara luas. Dengan demikian, baik masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan informasi yang benar dan turut mengawasi proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Layanan perizinan perlu dibuat standar yang sama, dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Untuk memastikan proses perizinan berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sistem pengawasan di instansi pemerintah perlu diperkuat. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam melakukan pengawasan. Penindakan terhadap pelanggaran atau korupsi pada sektor perizinan harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

Pemerintah juga perlu melibatkan KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan. Dukungan KPK diperlukan untuk mengidentifikasi kebocoran sistem perizinan, mengawasi perizinan, serta merekomendasikan perbaikan sistem perizinan dan sosialisasi proses perizinan yang bebas dari korupsi. 

Redaksi menerima artikel opini dengan ketentuan panjang sekitar 7.500 karakter (termasuk spasi) dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus