Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEPERTI pepatah sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampaui, demikianlah potensi besar pemanfaatan sedimen, termasuk pasir laut, untuk kebutuhan nasional serta peluang komoditas ekspor yang diinginkan pemerintah. Ekosistem menjadi sehat dan pulih dari kerusakan, alur kapal yang mendangkal bisa kembali, juga ada potensi penambahan lapangan pekerjaan serta pendapatan negara nonpajak. Konsep ini yang menjadi kerangka dasar kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024. Namun, sebagai sebuah sistem, proses ini tidak berjalan linier karena ada kepentingan dalam dan luar negeri yang tersirat dari klausul kepentingan ekspor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Mudarat Kebijakan Ekspor Pasir Laut"