Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Mudarat Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Pemanfaatan sedimen, termasuk pasir laut, untuk reklamasi cukup hanya untuk kepentingan dalam negeri. Jangan terpana oleh kepentingan sesaat.

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Mudarat Kebijakan Ekspor Pasir Laut. Ilustrasi/Alvin Siregar
Perbesar
Mudarat Kebijakan Ekspor Pasir Laut. Ilustrasi/Alvin Siregar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI pepatah sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampaui, demikianlah potensi besar pemanfaatan sedimen, termasuk pasir laut, untuk kebutuhan nasional serta peluang komoditas ekspor yang diinginkan pemerintah. Ekosistem menjadi sehat dan pulih dari kerusakan, alur kapal yang mendangkal bisa kembali, juga ada potensi penambahan lapangan pekerjaan serta pendapatan negara nonpajak. Konsep ini yang menjadi kerangka dasar kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024. Namun, sebagai sebuah sistem, proses ini tidak berjalan linier karena ada kepentingan dalam dan luar negeri yang tersirat dari klausul kepentingan ekspor.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Mudarat Kebijakan Ekspor Pasir Laut"

Yonvitner

Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB. Wakil Sekretaris Jenderal Indonesia Mangrove Society (IMS)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus