Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Bukan Dewan Permangkiran Rakyat

Sejumlah rancangan undang-undang disahkan Sidang Paripurna DPR tanpa kuorum. Pelanggaran tata tertib tak boleh diabaikan.

28 September 2009 | 00.00 WIB

Bukan Dewan Permangkiran Rakyat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ATURAN pertanggungjawaban anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mangkir sidang sudah mendesak untuk ditegakkan. Pada paruh pertama September, sidang-sidang paripurna dihadiri tak sampai separuh, bahkan sepertiga, anggota Dewan. Dalam forum yang tidak memenuhi kuorum itulah sejumlah rancangan undang-undang disahkan menjadi undang-undang. Di antaranya RUU Kesehatan, RUU Narkotika, RUU Penetapan Perpu Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta RUU Keimigrasian.

Minimnya anggota Dewan yang hadir bukan kejadian baru. Enam bulan menjelang pemilu legislatif, sebagian anggota Dewan meninggalkan ruang sidang untuk kampanye. Sebagian gagal terpilih kembali. Alhasil, ruang sidang pun kosong melompong menjelang akhir masa tugas DPR periode 2004-2009.

Fakta lain yang tak kalah merisaukan: yang hadir di sidang bukan orang, melainkan paraf atau tanda tangan. Secara fisik entah ke mana si empunya tanda tangan. Celakanya, mereka tetap dianggap hadir. Rapat pun dinyatakan memenuhi kuorum untuk mengesahkan undang-undang.

Pasal 206 (ayat 1) Tata Tertib DPR menyatakan keputusan dalam setiap rapat DPR dapat diambil apabila jumlah peserta melebihi separuh jumlah anggota rapat. Berdasarkan aturan tata tertib tersebut, minimal harus ada separuh plus satu dari 550 anggota DPR yang hadir dalam setiap rapat paripurna.

Betul bahwa dalam pasal tersebut tak tersurat kehadiran fisik. Tapi coba kita lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia. Di kamus ini, hadir berarti datang, dan bukan diwakili, apalagi oleh paraf. Sangatlah disesalkan bila para pemangkir sidang parlemen masih mencari-cari alasan untuk membenarkan diri.

Tentu kita mafhum, penerapan aturan tak selalu seratus persen by the book. Absen dalam rapat dapat diterima sejauh masuk akal: sakit, sedang melakukan studi banding, terlibat rapat kerja lain, bahkan bila ada keperluan keluarga yang luar biasa genting.

Fakta dalam beberapa sidang paripurna ternyata menunjukkan lain. Pada empat sidang paripurna Desember 2008, jumlah tertinggi anggota Dewan yang mangkir mencapai 118 orang. Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang pada Januari 2009 hanya dihadiri 200 orang. Pengesahan RUU Mahkamah Agung, Desember 2008, dihadiri 90 anggota Dewan saja. RUU Perfilman, yang memicu kontroversi luas, diputuskan dalam sidang paripurna yang diisi sekitar 75 anggota.

Kehadiran mereka dalam rapat paripurna adalah wajib. Dalam forum itu, kita harapkan mereka menilik, mendebat, menimbang kurang-lebihnya setiap rancangan. Ini belum menghitung besarnya ongkos yang dikeluarkan per sidang paripurna.

Betul bahwa setiap undang-undang yang diragukan keabsahannya bisa digugat melalui Mahkamah Konstitusi. Tapi apa perlunya kita mengirim perwakilan ke Senayan bila tugas-tugas substansial tak dapat mereka penuhi karena alasan administratif.

Dua hal dapat diusulkan. Badan Kehormatan DPR bisa segera memikirkan mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelanggaran tata tertib persidangan. Dan fakta basis, paling tidak dari sidang paripurna, diumumkan per periode dalam situs resmi DPR. Dengan cara ini, publik mendapat informasi jelas tentang kinerja wakil mereka. Anggota Dewan yang gemar bolos pun diharapkan jera. Bila tak kapok juga, partai yang ”menugasi” mereka duduk di Senayan bisa segera mencopot mereka. Kita tak mau DPR berubah menjadi Dewan Permangkiran Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus