Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMILIHAN anggota Badan Pemeriksa Keuangan harus diulang. Tak ada cara lain. Banyak kejanggalan dalam pemilihan itu. Prosesnya tidak transparan. Pendaftaran berlangsung begitu singkat. Mereka yang terpilih pun dianggap tidak semuanya kredibel.
Proses pemilihan itu menyalahi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ada kandidat yang menjadi pejabat pengelola keuangan negara. Ada yang diperiksa terkait dengan kasus korupsi. Ini menunjukkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat malas menyeleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan. Anggota Dewan tidak menjalankan tugas mereka.
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan institusi penting. Badan bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sebuah peran sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Bila ingin Badan ini berfungsi optimal serta memiliki legitimasi kuat, seleksi pimpinan Badan merupakan titik awalnya. Kesembilan anggota Badan harus benar-benar bersih dan kredibel. Tak mungkin rekrutmen ini berhasil bila proses seleksi tidak serius, tak profesional, dan terkesan main-main.
Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat yang terkesan ”asal jadi” dikhawatirkan menghasilkan calon yang tidak mampu mewujudkan sosok Badan Pemeriksa Keuangan yang ideal. Dengan anggota tak kapabel, Badan itu tak mungkin maksimal dalam memeriksa keuangan negara, mulai pemerintah pusat, daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara dan daerah, hingga lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Badan juga dikhawatirkan sulit menjalankan tugas penting yang lain, misalnya mengaudit hibah Bank Dunia untuk pemerintah Indonesia. Tugas ini menjadi tanggung jawab Badan setelah ada kesepakatan dengan Bank Dunia dan Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan sedunia (International Organization of Supreme Audit Institutions) pada Agustus 2009.
Sangat disesalkan sikap Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat yang sepertinya tak paham akan kewenangan besar Badan itu. Sikap itu tampak dalam proses seleksi. Tak sekali pun 52 orang anggota Komisi hadir secara lengkap. Paling banter hanya 30 orang hadir, itu pun satu per satu ”lenyap” ketika seleksi berjalan. Di akhir sidang, yang tinggal hanya dua anggota Dewan!
Memang tidak ada aturan pemenuhan kuorum dalam rapat Komisi. Namun perilaku tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab seperti ini benar-benar memalukan dan tidak bisa ditoleransi. Ini kebiasaan buruk yang harus ditinggalkan anggota Dewan periode mendatang.
Boleh dikata, anggota Dewan yang tak hadir, atau ”lenyap” sebelum seleksi berakhir, tidak menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Artinya, tak banyak pertimbangan dari sudut kepentingan masyarakat dalam proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Itu sebabnya disarankan seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan mesti diulang. Pada mereka yang mangkir semestinya Badan Kehormatan DPR dan partai politik menjatuhkan sanksi.
Terus terang kami khawatir dengan proses seleksi yang amburadul begini. Badan Pemeriksa Keuangan tak akan berfungsi maksimal jika sejak awal tidak terjaring anggota yang benar-benar mumpuni, bersih, dan independen. Bila Badan yang berfungsi sebagai early warning system pemberantasan korupsi di negeri ini sudah tak efektif, para maling uang negara akan bersukacita merayakannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo