Seorang Notaris di Banjarmasin oleh Pengadilan Negeri setempat dibebaskan dari dakwaan pasal 415 KUHP. Alasannya, pengadilan berpendapat bahwa "notaris tidak termasuk kategori pegawai negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 415 KUHP". Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa notaris adalah pegawai negeri karena diangkat oleh Pemerintah (TEMPO, 21 Desember 1991, Hukum). Dari pendapat Mahkamah Agung itu, berarti bahwa setiap profesi yang diangkat oleh Pemerintah, seperti advokat, juga termasuk pegawai negeri. Konsekuensi yuridisnya adalah terikat pada Undang-Undang Kepegawaian No. 8/74. Juga, terikat pada peraturan lainnya tentang pegawai negeri sipil di Indonesia. Bila dilihat dari "subyek" pasal 415 KUHP, benar ada persamaan antara notaris dan pegawai negeri. Tapi, ada perbedaan esensial, yakni notaris dan advokat tidak digaji, sedangkan pegawai negeri digaji Pemerintah. Adanya perbedaan yang mendasar mengenai "digaji" dan "tidak digaji", dan adanya kata "dan" sebelum kata "digaji" dalam pasal 1 (a) UU No. 8/74 memberi pengertian bahwa untuk bisa disebut sebagai pegawai negeri, selain dengan unsur-unsur pasal di atas, mutlak harus dipenuhi unsur "digaji". Jadi, meskipun notaris dan advokat diangkat Pemerintah, karena tidak digaji, tidak memenuhi pasal 1 (a) UU No. 8/74 yang memuat definisi tentang pegawai negeri. Itu berarti, notaris dan advokat tidak dapat dikenai pasal 415 KUH Pidana. HERMANSYAH DULAIMI, S.H. Advokat Jalan Singgalang 31 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini