Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Bukan pegawai negeri

Menurut UU kepegawaian no. 8/74 pasal 1 (a), pegawai negeri harus diangkat dan digaji oleh pemerintah. Notaris tidak dapat dikenai pasal 415 KUHP krn bukan pegawai negeri, walau diangkat pemerintah

18 Januari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang Notaris di Banjarmasin oleh Pengadilan Negeri setempat dibebaskan dari dakwaan pasal 415 KUHP. Alasannya, pengadilan berpendapat bahwa "notaris tidak termasuk kategori pegawai negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 415 KUHP". Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa notaris adalah pegawai negeri karena diangkat oleh Pemerintah (TEMPO, 21 Desember 1991, Hukum). Dari pendapat Mahkamah Agung itu, berarti bahwa setiap profesi yang diangkat oleh Pemerintah, seperti advokat, juga termasuk pegawai negeri. Konsekuensi yuridisnya adalah terikat pada Undang-Undang Kepegawaian No. 8/74. Juga, terikat pada peraturan lainnya tentang pegawai negeri sipil di Indonesia. Bila dilihat dari "subyek" pasal 415 KUHP, benar ada persamaan antara notaris dan pegawai negeri. Tapi, ada perbedaan esensial, yakni notaris dan advokat tidak digaji, sedangkan pegawai negeri digaji Pemerintah. Adanya perbedaan yang mendasar mengenai "digaji" dan "tidak digaji", dan adanya kata "dan" sebelum kata "digaji" dalam pasal 1 (a) UU No. 8/74 memberi pengertian bahwa untuk bisa disebut sebagai pegawai negeri, selain dengan unsur-unsur pasal di atas, mutlak harus dipenuhi unsur "digaji". Jadi, meskipun notaris dan advokat diangkat Pemerintah, karena tidak digaji, tidak memenuhi pasal 1 (a) UU No. 8/74 yang memuat definisi tentang pegawai negeri. Itu berarti, notaris dan advokat tidak dapat dikenai pasal 415 KUH Pidana. HERMANSYAH DULAIMI, S.H. Advokat Jalan Singgalang 31 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus