Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RESPONS publik terhadap pasal 19 draf RUU TNI tidak terlepas dari situasi politik saat ini. Tidak mudah melupakan, misalnya, betapa isu itu muncul beberapa saat setelah KSAD Ryamizard Ryacudu meminta kewenangan tambahan bagi tentara agar dapat digunakan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri. Tidak sulit merujuk rekaman media massa yang menunjukkan betapa tentara menggalang tanda tangan untuk menolak "intervensi" otoritas politik atau ketika ratusan panser di Lapangan Monas mempengaruhi proses politik di MPR menjelang berakhirnya kekuasaan Abdurrahman Wahid.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo