Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEHARUSNYA Jaksa Agung Hendarman Supandji bertindak lebih tegas terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan, M. Salim. Kalau mereka bersalah, kedua petinggi di Gedung Bundar itu mestinya tak cukup hanya dimutasi ke gedung lainnya—entah ke ”gedung persegi” yang sama sekali tak mengurusi perkara korupsi. Jika memang bau amis tercium, Hendarman tak perlu ragu menonaktifkan mereka sebagai jaksa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo