Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pembentukan holding panas bumi.
Rencana IPO Pertamina Geothermal.
Penolakan Serikat Pekerja PLN.
RENCANA Kementerian Badan Usaha Milik Negara melepas saham PT Pertamina Geothermal Energy ke bursa pada November mendatang merupakan langkah tepat. Energi merupakan sektor usaha yang sudah semestinya diperlakukan layaknya sebuah perusahaan: berekspansi dan menangguk laba. Apalagi ikhtiar ini bisa menambah penerimaan negara sekaligus mendorong tata kelola sektor energi yang lebih baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertamina Geothermal Energy bakal ditunjuk sebagai induk perusahaan. Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) ini akan membawahkan dua perusahaan panas bumi pelat merah lain, yaitu PT PLN Gas & Geothermal—anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara—dan PT Geo Dipa Energi, yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Ketiga perusahaan ini diharapkan bisa memaksimalkan potensi panas bumi Indonesia yang mencapai 23,9 gigawatt.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konsolidasi tiga perusahaan negara ini bisa mendorong optimalisasi penggunaan energi panas bumi sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Desember 2019 mencatat baru sekitar 8,9 persen atau 2.130,6 megawatt energi panas bumi yang dimanfaatkan. Artinya, ada peluang bisnis besar jika sumber listrik ramah lingkungan ini dikelola secara profesional.
Format baru hasil penggabungan tiga BUMN tersebut nantinya bisa mengatasi kendala pengembangan sektor energi panas bumi selama ini. Misalnya risiko yang tinggi dan kebutuhan investasi yang besar dalam membangun proyek pembangkit geotermal. Pada akhirnya, dengan upaya ini kontribusi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi yang ditargetkan pemerintah sebesar 23 persen pada 2025 dan 32 persen pada 2050 makin dapat didekati.
Pekerja melakukan demo operasional geothermal mini turbin dengan daya sampai dengan 400 watt di area sumur kamojang 51, Kabupaten Bandung, Jawa barat, Rabu, 18 Oktober 2017. TEMPO/Amston Probel
Walhasil, pemerintah mesti mempercepat pembentukan perusahaan holding energi geotermal dan melepas sahamnya ke publik. Ego sektoral kementerian dan lembaga yang kerap muncul dalam proses penggabungan perusahaan negara tidak boleh lagi menjadi penghalang. Pelbagai ganjalan teknis, seperti keraguan Kementerian Keuangan untuk melepas PT Geo Dipa dan penghitungan aset, harus diselesaikan. Para pemegang saham perlu segera duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai birokrasi panjang menghambat proses pelepasan saham perdana Pertamina Geothermal.
Selain urusan antarlembaga negara, Kementerian BUMN tidak boleh gamang terhadap sikap Serikat Pekerja PLN yang menolak Pertamina Geothermal sebagai induk perusahaan. Dalih mereka bahwa pelepasan saham ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan perusahaan setrum dikontrol negara tidak sepenuhnya valid. Apalagi dengan mengklaim PLN lebih layak menjadi induk karena memiliki pengalaman hampir empat dekade mengoperasikan pembangkit listrik panas bumi.
Sebab, sudah terbukti PLN selama ini menjadi satu-satunya perusahaan listrik yang kinerja dan tata kelolanya selalu mendapat ponten merah. Saban tahun perusahaan tersebut selalu membukukan kerugian dengan beban utang yang terus membesar. Hingga Juni 2021, utang PLN mencapai Rp 500 triliun. Perusahaan itu masih bisa beroperasi secara normal karena menikmati subsidi pemerintah. Misalnya, pada 2020, Kementerian Keuangan menggelontorkan Rp 79 triliun untuk membayar subsidi dan kompensasi kepada PLN.
Timbunan utang PLN menjadi contoh nyata amburadulnya pengelolaan bisnis sektor energi kita. Itu sepenuhnya dampak praktik monopoli yang tak akuntabel dan tak transparan, kondisi buruk yang selama ini membuat Indonesia tidak akan pernah mencapai efisiensi di sektor kelistrikan. Masuknya PT Pertamina Geothermal Energy ke bursa bisa memberikan sedikit harapan memperbaikinya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo