Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Buruk Menggantung Perkara R.J. Lino

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan derek di Pelindo II pada 2010 mangkrak lebih dari lima tahun. KPK harus segera memperjelas nasib R.J. Lino.

13 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buruk Menggantung Perkara R.J. Lino

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LIMA tahun sudah Richard Joost Lino menyandang status tersangka tanpa duduk perkara yang jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung menaikkan perkara ke penuntutan ataupun menghentikan penyidikan atas bekas Direktur Utama PT Pelindo II itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Lino menambah contoh buruk penegakan hukum di negeri ini. Lino seharusnya tidak menjadi tersangka “seumur hidup”, dengan segala beban dan stigmanya. Selama belum diadili, Lino tak akan ketahuan bersalah atau tidak. Lino merupakan korban ketidakpastian hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada Desember 2015, di ujung kepemimpinan Taufiequrachman Ruki sebagai ketua sementara selepas kriminalisasi polisi atas pimpinan KPK sebelumnya.

KPK menuduh Lino menyalahgunakan wewenang karena menunjuk perusahaan asal Cina, Wuxi HuaDong Heavy Machinery, dalam pengadaan tiga unit quay container crane pada 2010. Namun KPK tak pernah menyebutkan berapa kerugian negara dalam kasus ini serta tak mengungkap ada-tidaknya aliran suap untuk Lino.

Di era kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK sempat meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara. Namun, sampai Agus berhenti, BPK belum merampungkan penghitungan. Pimpinan KPK pun sempat bertandang ke Cina untuk menghimpun informasi. Tapi hasilnya nihil. Kasus Lino lalu jalan di tempat.

Mangkrak di tangan penyidik, kasus Lino menjadi bola liar di ranah politik. Presiden Joko Widodo dan politikus Dewan Perwakilan Rakyat menjadikan kasus ini sebagai peluru ketika merevisi undang-undang untuk melemahkan KPK. Mereka berdalih, perlu Dewan Pengawas yang kuat agar KPK tak semena-mena.

Semua itu hanya retorika manipulatif para politikus begundal. Setelah Undang-Undang KPK direvisi, kasus Lino tetap menggantung. Padahal, pada awal 2020, BPK menyatakan telah selesai menghitung kerugian negara. Kabarnya, BPK hanya menemukan kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar. Bila itu benar, kasus Lino seharusnya tidak lagi ditangani KPK.

Lino pun dua kali menyurati Dewan Pengawas KPK untuk memohon perlindungan dan kepastian hukum serta penyelesaian status tersangkanya. Membalas surat Lino pada 13 November 2020, Dewan Pengawas hanya menyatakan penyidikan perkara crane masih berjalan di KPK.

Di tengah ketidakpastian perkara di KPK, Lino belakangan berurusan dengan Kejaksaan Agung. Jaksa mengusut perpanjangan kontrak Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal. Pengusutan ini pun tak kalah janggal. Semula, kejaksaan menelisik potensi kerugian negara dalam perpanjangan kontrak itu. Belakangan, penyidikan jaksa bergeser pada dugaan gratifikasi untuk anak dan istri Lino.

Pengusutan perkara yang berlarut-larut tak hanya merugikan Lino secara personal. Lebih serius, hal itu merupakan pelanggaran atas proses hukum yang adil dan benar (due process of law). Dalam proses hukum yang menghormati hak asasi manusia, seorang tersangka bukanlah obyek yang bisa diperlakukan sewenang-wenang. Tersangka merupakan subyek hukum yang memiliki hak yang harus dihormati.

Sebagai tersangka, Lino harus segera diadili secara terbuka dan adil, membela diri di depan hakim, serta mendapat kompensasi dan rehabilitasi bila terbukti tak bersalah.

Demi kepastian hukum dan keadilan, KPK harus segera melimpahkan perkara Lino ke pengadilan. Bila tak memiliki bukti yang cukup, KPK tak perlu malu menghentikan penyidikan perkara ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus