Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CARA jaksa mendakwa pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dengan tiga perkara dan 18 pasal pidana terkesan berlebihan. Apalagi tuduhan jaksa melebar, dari urusan pelanggaran karantina menjadi persoalan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran. Dakwaan yang serampangan ini memantik wasangka: persidangan Rizieq lebih kental kepentingan politik ketimbang penegakan hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo