Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Eliminasi Kemampuan Rohani Calon Presiden

26 April 2004 | 00.00 WIB

Eliminasi Kemampuan Rohani Calon Presiden
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Politik dagang sapi dalam penyusunan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden telah membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kebagian pekerjaan tambahan. Pasal 6 huruf d undang-undang itu menyebut, calon presiden dan calon wakil presiden harus "mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden". Untuk memenuhi ketentuan pasal itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian meminta IDI menerjemahkan prasyarat tersebut agar menjadi operasional. Pemilihan kata "mampu" bertujuan meloloskan calon presiden yang mengidap penyakit jasmani, tapi dianggap mampu. Ini ada benarnya. Contohnya, Franklin D. Roosevelt lebih sering berada di kursi roda dalam memimpin Amerika keluar dari masa-masa sulit. Seorang tunanetra, dengan bantuan teknologi dan penyesuaian lingkungan kerja, dapat tetap menjalankan tugas kepemimpinan. Dengan kata lain, handicap jasmani tidak langsung berakibat pada ketidakmampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus