Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Politik dagang sapi dalam penyusunan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden telah membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kebagian pekerjaan tambahan. Pasal 6 huruf d undang-undang itu menyebut, calon presiden dan calon wakil presiden harus "mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden". Untuk memenuhi ketentuan pasal itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian meminta IDI menerjemahkan prasyarat tersebut agar menjadi operasional. Pemilihan kata "mampu" bertujuan meloloskan calon presiden yang mengidap penyakit jasmani, tapi dianggap mampu. Ini ada benarnya. Contohnya, Franklin D. Roosevelt lebih sering berada di kursi roda dalam memimpin Amerika keluar dari masa-masa sulit. Seorang tunanetra, dengan bantuan teknologi dan penyesuaian lingkungan kerja, dapat tetap menjalankan tugas kepemimpinan. Dengan kata lain, handicap jasmani tidak langsung berakibat pada ketidakmampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo