RUPIAH kini ibarat pelanduk dalam pepatah ''gajah lawan gajah, pelanduk mati di tengah." Bagaimana tidak. Persengketaan antara Presiden Abdurrahman Wahid dan Gubernur Bank Indonesia membuat mata uang Republik melorot nilai tukarnya. Juga calon penanam modal berpikir ulang sebelum melaksanakan niatnya, sementara optimisme pemulihan ekonomi pun tertimpa beban berat dan—mungkin saja—berubah bentuk menjadi pesimisme.
Padahal, Abdurrahman Wahid sepatutnya sadar bahwa salah satu tugas utamanya sebagai presiden adalah memulihkan perekonomian nasional. Bahwa Bank Indonesia dilindungi undang-undang dari intervensi politik, itu adalah demi mengefektifkan fungsi institusi ini dalam membantu pemerintah melaksanakan tugas tersebut. Karena itu, ia seharusnya mendukung independensi Bank Indonesia dan bukan malah melecehkannya.
Syahril Sabirin juga seharusnya lebih mawas diri. Sebagai Gubernur Bank Indonesia, ia tentu sadar betul bahwa tugas utamanya adalah memastikan bahwa institusi yang dipimpinnya itu berfungsi secara maksimal sesuai dengan tujuannya. Dia pasti paham bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan, ''Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah." Maka, sungguh ironis bahwa kini ia melakukan berbagai manuver mempertahankan kedudukannya itu dengan bertamengkan independensi BI sesuai dengan undang-undang tersebut tanpa mengindahkan dampaknya terhadap nilai tukar rupiah. Termasuk melalui kegiatan yang kental nuansa politiknya, seperti bertemu secara terbuka dengan Ketua MPR dan Ketua DPR untuk minta dukungan, seolah melupakan adagium bahwa ''membalas kekeliruan dengan kekeliruan tidaklah membuatnya menjadi benar."
Keadaan ini, mau tak mau, membuat kita berpikir apakah Abdurrahman Wahid dan Syahril Sabirin memang benar-benar seperti gajah: badan besar, otak kecil. Kekuasaan begitu besar, tapi kearifan kok begitu kerdil?
Pihak istana berkilah, karena sesuai dengan pasal 41 (1) Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, usulan pemberhentiannya otomatis juga oleh Presiden. Bahwa Presiden menawarkan—secara diam-diam—jabatan terhormat dan penghentian penyidikan kepada Syahril Sabirin jika ia mengundurkan diri, itu adalah demi melancarkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di institusi moneter ini tanpa mengakibatkan gejolak rupiah. Jadi, menggunakan asas oportunitas jaksa agung, yang memang berhak mendeponir (membekukan) penyidikan demi kepentingan publik.
Kalangan dekat Presiden juga menyebarkan isu bahwa sasaran sebenarnya bukanlah Syahril Sabirin, melainkan pembersihan Bank Indonesia dari mereka yang terlibat kejahatan. Termasuk yang dilakukan ketika Syahril Sabirin masih di luar BI dan institusi ini menggelontorkan dana triliunan rupiah sebagai kredit likuiditas ke sektor perbankan tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Itu sebabnya mereka berkesimpulan kalangan yang menjadi sasaran inilah yang kini memprovokasi Gubernur BI untuk melakukan perlawanan terbuka dan mencari dukungan politik. Reputasi Syahril Sabirin sebagai figur yang santun, taat beribadah, dan sekaligus sangat menjaga nama baiknya merupakan kombinasi yang mendekati ideal untuk dijadikan tameng oleh kelompok tersebut. Setidaknya, begitulah teori konspirasi yang dikembangkan sejumlah pendukung Gus Dur.
Sebaliknya, mereka yang mendukung Gubernur BI untuk melakukan perlawanan frontal punya sederet argumen lain. Upaya penggulingan Syahril ditengarai sebagai intervensi politik yang akan membuat BI kembali tak dapat melakukan tugas utamanya secara optimal seperti di era Orde Baru. Mereka bahkan menuding bahwa Gus Dur telah diperalat oleh sejumlah ''pembisik" yang berang karena upaya BI membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good government) telah merugikan kepentingannya.
Mana yang benar? Terlalu dini untuk mengambil kesimpulan. Namun, secara logis cukup wajar untuk memperkirakan ada bagian dari argumen kedua pihak yang benar dan sebaliknya juga yang menyesatkan. Yang lebih penting adalah mengingatkan semua pihak—bukan saja Syahril Sabirin dan Presiden Wahid—tentang perlunya menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tapi sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Kepada Presiden Abdurrahman Wahid dianjurkan agar menahan diri dari kecenderungannya berpolemik secara terbuka tanpa dukungan data yang akurat, yang telah diteliti kesahihannya. Sebagai pendiri Forum Demokrasi, Gus Dur perlu mengingat lagi petuah-petuahnya sendiri: bahwa tak ada pihak yang memegang monopoli kebenaran. Karena itu, biarkanlah aparat hukum menjalankan tugasnya mencari kebenaran itu di bawah sorot pandang masyarakat luas.
Adapun kepada Syahril Sabirin disarankan agar mengambil sikap yang elegan. Ambil cuti untuk memperjuangkan nama baik Anda melalui jalur hukum. Dan, sebelum menjalankan cuti tersebut, beri instruksi secara terbuka kepada para pemimpin Bank Indonesia agar melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan Pasal 7 UU No. 23/1999. Selain itu, kendati dalam status cuti, selalu mawas diri untuk selalu mempertimbangkan dampak moneter yang akan timbul sebelum mengambil tindakan apa pun, termasuk memberikan keterangan kepada publik.
Bila ini Anda lakukan, dan sistem hukum kemudian memulihkan nama baik Anda, silakan aktif kembali memangku jabatan Gubernur BI. Sebab, saat itu masyarakat akan mengatakan Bank Indonesia memang telah membuktikan kelayakannya sebagai lembaga independen. Jadi, siapa takut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini