Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin Muhtadi*
SEJAK diperkenalkan dalam pemilihan presiden 2004 hingga pemilihan legislatif 2014, hitung cepat (quick count) yang dilakukan lembaga-lembaga survei belum pernah sekali pun hasilnya berbeda dengan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Baru pada hitung cepat pemilihan presiden 2014 ini terjadi split decision.
Tujuh lembaga (SMRC, Indikator, CSIS-Cyrus, Poltracking, Lingkaran Survei Indonesia, RRI, dan Litbang Kompas) menemukan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla di atas margin of error plus-minus 1 persen. Adapun empat lembaga lain (LSN, JSI, IRC, dan Puskaptis) memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meski dalam selisih yang sangat tipis.
Setidaknya ada dua penjelasan mengapa terjadi perbedaan hasil hitung cepat. Pertama, argumen teknis-metodologis. Argumen teknis terkait dengan metodologi yang digunakan, proses penarikan sampel, margin of error (toleransi simpangan antara prediksi dan hasil sebenarnya, dalam confidence interval tertentu), dan analisis hasil. Argumen teknis-metodologis jauh lebih mudah dideteksi karena setiap tahapan hitung cepat pasti meninggalkan jejak. Inilah kaveling dewan etik asosiasi pollsters untuk melakukan audit metodologi kepada semua penyelenggara hitung cepat yang menjadi anggotanya.
Sebelum melakukan investigasi, dicek dulu apakah penyelenggara hitung cepat terdaftar di KPU atau tidak. Baru kemudian ditelaah jejak kerjanya di lapangan. Hitung cepat Indikator, misalnya, mewajibkan enumerator mendapatkan tanda tangan dari KelompokPenyelenggara Pemungutan Suara setempat dalam lembar catat yang harus dikembalikan ke koordinator. Selain itu, perlu daftar nama enumerator berikut nomor telepon seluler yang digunakan untuk mengirim hasil penghitungan di tempat dia bertugas ke pusat data. Lembaga survei yang memanipulasi hitung cepat akan sulit berkelit dari prosedur audit metodologi dan investigasi seperti ini.
Kedua, argumen nonteknis, baik yang bersifat afiliasi politik, bisnis, maupun kepentingan tertentu. Seorang peneliti bisa salah, tapi tidak boleh berbohong. Salah atau benar itu berkaitan dengan kompetensi dan kapabilitas, latar belakang pendidikan, serta pengalaman. Sedangkan bohong atau jujur terkait dengan integritas. Periset bisa saja tak sempurna melakukan tahapan-tahapan hitung cepat yang rumit. Tapi, selama dia tidak merekayasa hasil, masih bisa dimaklumi. Yang mengkhawatirkan adalah adanya indikasi lembaga yang melakukan hitung cepat telah melakukan kebohongan sistematis untuk menyenangkan klien atau pemilik. Untuk itu, publik berhak tahu apakah penyelenggara hitung cepat bagian dari tim konsultan calon presiden tertentu atau tidak.
Penyelenggara hitung cepat juga diwajibkan menyebutkan siapa penyandang dananya. Hitung cepat adalah kegiatan akademis yang membutuhkan sumber daya dan dana yang besar. Kecil kemungkinan lembaga survei bekerja tanpa sponsor. Dalam kode etik asosiasi lembaga survei dibolehkan bekerja sama dengan sponsor tertentu asalkan tidak mengganggu independensi akademis. Ketika hasil hitung cepat dirilis, publik berhak tahu siapa penyandang dananya.
Adalah hak publik untuk kemudian mengaitkan atau memisahkan antara hasil hitung cepat dan sponsornya. Di samping itu, bisa saja seorang peneliti memiliki pilihan etis-politis tertentu. Namun peneliti yang baik pasti bisa memisahkan opini dan sikap pribadi dengan fakta dan data yang hendak dicari. Ketika prosedur dan metodologi sudah dilakukan secara benar, apa pun temuan hitung cepat harus disampaikan, meskipun berbeda dengan afiliasi politik si peneliti.
Banyak pihak yang tidak tahu bahwa tujuan hitung cepat pertama kali diadakan justru sebagai alat kontrol untuk mencegah atau mendeteksi potensi kecurangan dalam pemilu. Hitung cepat, yang juga disebut parallel vote tabulation, digunakan sebagai mekanisme pengumpulan data perolehan suara dalam pemilu dengan pengamatan secara langsung di tempat pemungutan suara terpilih agar pemilu jujur dan adil bisa ditegakkan. Bahwa kemudian hitung cepat juga mampu memprediksi pemenang pemilu lebih cepat, itu sekadar bonus. Adalah ironis jika hitung cepat yang ditujukan untuk memberikan data pembanding kepada KPU dan mencegah terjadinya kecurangan justru malah menjadi alat buat memanipulasi hasil pemilu.
Sejarah hitung cepat bermula ketika hasil pemilu yang disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos pada 1984 mendapat penolakan banyak pihak. Ketika Marcos menggelar pemilihan presiden yang dipercepat pada 1986, gerakan civil society yang menamakan diri National Citizens Movements for Free Elections (Namfrel) melakukan kegiatan quick count. Saat itu Namfrel menggelar hitung cepat di 90 ribu TPS dengan melibatkan setengah juta relawan di seluruh Filipina. Presiden Marcos mendeklarasikan diri sebagai pemenang berdasarkan penghitungan Komisi Pemilihan Filipina, tapi prediksi hitung cepat Namfrel justru menahbiskan kemenangan Corazon Aquino. Rakyat lebih percaya quick count Namfrel sehingga memantik Revolusi EDSA, yang menumbangkan Marcos dari singgasananya.
Hitung cepat juga berhasil membongkar kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilu di Yugoslavia pada 2000. Hitung cepat yang digelar Committee for Free Elections (CEL) juga sukses mencegah praktek curang dalam pemilihan langsung di Cile pada 1988 dan pemilihan putaran pertama di Peru pada 2000 (Estok, Nevitte and Cowan, 2002). Proses hitung cepat menjaga kedaulatan rakyat agar tidak dirampok oleh penyelenggara pemilu yang nakal. Terlebih jika hitung cepat juga diikuti dengan pemantauan pemilu yang sistematis untuk mendeteksi praktek kecurangan sehingga bisa dibongkar sebelum hasil perolehan suara dibawa ke proses rekapitulasi berikutnya. Setiap keganjilan dalam proses penghitungan suara dan praktek money politics di sekitar TPS bisa diungkap melalui kegiatan hitung cepat dan pemantauan.
Dalam sistem proporsional, potensi kecurangan jauh lebih masif ketimbang dalam sistem distrik ketika proses penghitungan langsung diselesaikan di distrik yang bersangkutan. Dalam sistem proporsional, hasil penghitungan suara di tingkat TPS harus dibawa ke tingkat desa/kelurahan, kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan berakhir di tingkat pusat. Setiap jenjang rekapitulasi suara potensial menimbulkan kecurangan, dari penggunaan kertas suara sisa, perampokan suara, hingga hilangnya dukungan bagi calon tertentu. Terlebih jika integritas penyelenggara pemilu di tingkat lokal lemah. Absennya saksi dari partai atau calon presiden turut memperparah kondisi yang menunjang bagi praktek kecurangan.
Populasi dalam quick count adalah semua suara pemilih dalam pemilu. Sampel adalah sebagian dari anggota populasi sebagai landasan dalam membuat kesimpulan untuk mewakili populasi. Seberapa besar ukuran sampel yang harus diambil? Tergantung seberapa presisi yang kita inginkan dan tergantung seberapa dana yang kita punya. Presisi hasil hitung cepat dilihat dari margin of error, dan tugas kita: meminimumkan error. Bagaimana agar sampling error minimum? Tergantung ukuran sampel. Prinsipnya adalah semakin besar ukuran sampel hasilnya akan semakin presisi. Di samping itu, error juga terkait dengan teknik sampling yang kita gunakan. Dalam kasus Indonesia, sampel dari 2.000 TPS cukup mewakili jutaan pemilih dengan metode kombinasi stratified-cluster sampling.
Keunggulan quick count jika dilakukan dengan prosedur ilmiah yang ketat, sampel dari 2.000 TPS akan mampu merepresentasikan secara nasional. Bukan hanya itu, proses hitung cepat yang didasarkan pada pengumpulan data di tingkat TPS juga akan menjaga kemurnian dan otentisitas perolehan suara sebelum dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, metode hitung cepat jika dilakukan sesuai dengan standar akademik yang tinggi akan menghasilkan prediksi yang kurang-lebih sama, meski dilakukan oleh berbagai macam lembaga survei. Kalaupun ada perbedaan, tidak akan melampaui margin of error.
Pada titik ini, saya cukup yakin untuk mengatakan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga-lembaga survei yang kredibel lebih bisa saya percaya karena sumber datanya diambil langsung dari tangan pertama, yaitu TPS. Tentu saya tidak sedang mendelegitimasi KPU, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil resmi penghitungan suara. Justru dengan kehadiran penyelenggara hitung cepat yang kredibel, potensi kecurangan dalam rekapitulasi suara yang berjenjang-jenjang bisa dicegah. Hasil hitung cepat lembaga-lembaga tepercaya bisa menjadi data pembanding hasil real count KPU. Dan, sejauh pengalaman hitung cepat sejak 2004 hingga pemilihan legislatif 2014, belum pernah sekali pun ada perbedaan hasil secara signifikan antara prediksi quick count dan real count KPU.
Lembaga survei yang menyelenggarakan hitung cepat seharusnya lebih akurat dalam memprediksi hasil pemilu karena datanya sudah tersedia di TPS. Hitung cepat berbeda dengan survei opini publik, yang bersifat dinamis. Dalam proses quick count, sumber datanya sudah tersedia dan pasti, yakni hasil penghitungan suara yang tinggal dikirim ke pusat data lewat pesan pendek (SMS) melalui telepon seluler yang sudah terverifikasi. Selama ini tak ada lembaga survei yang berani memanipulasi hasil hitung cepat karena mudah sekali terdeteksi. Lembaga survei yang berani merekayasa hasil quick count pada dasarnya sedang menggali lubang kuburnya sendiri. l
*) Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia dan Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo