Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi mesti segera menuntaskan perkara korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan. Vonis terhadap terdakwa penyuap utama kasus ini, Anggoro Widjojo, merupakan fakta dan bukti hukum kuat yang bisa dipakai menjerat siapa pun yang terlibat korupsi proyek senilai Rp 180 miliar itu. Bukan hanya mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban, melainkan juga anggota DPR yang selama ini berkeras menyatakan tak terlibat perkara itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo