Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jalankan Dahulu, Amendemen Kemudian

Undang-Undang Pemerintahan Aceh mungkin belum sempurna tapi layak segera diterapkan. Dalam iklim demokrasi, perubahan secara damai selalu dimungkinkan.

17 Juli 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Esensi demokrasi adalah kemampuan berkompromi, dan masyarakat Aceh kini sedang diuji. Undang-Undang Pemerintahan Aceh baru saja disahkan DPR dan isinya dinilai oleh sebagian kalangan di provinsi terbarat Indonesia itu belum sempurna. Penilaian ini tentu hak mereka, tapi soal bagaimana menyikapinya tentu urus-an yang lain.

Bagi kelompok ini ada tiga alternatif yang tersedia. Yang pertama adalah menolak secara aktif, yang berpotensi pelanggaran hukum. Yang kedua adalah menolak secara pasif dan dapat berujung pada apatisme. Sedangkan pilih-an terakhir adalah menerima dahulu sambil mencari pe-luang untuk memperbaikinya di kemudian hari.

Majalah ini berharap pilihan terakhir itu yang diambil. Bila ini dilakukan, berarti iklim berdemokrasi memang s-udah berjaya di wilayah yang baru saja menikmati damai ini. Soalnya, senang atau tidak, Undang-Undang Peme-rintahan Aceh dilahirkan melalui proses yang demokratis. Bahwa beberapa pasalnya dinilai belum sesuai dengan kesepakat-an Helsinki, sebenarnya tak dapat dijadikan alas-an untuk menolak undang-undang ini. Sebab, dalam perundingan di ibu kota Finlandia itu pemerintah Indonesia tak memastikan semua butir kesepakatan akan tertuang dalam bentuk undang-undang, melainkan ”akan meng-upa-yakannya semaksimal mungkin”.

Sikap itu diambil bukan karena pemerintah ingin me-ngelabui lawan rundingnya, melainkan karena memang sistem demokratis tak memungkinkan pihak eksekutif mendikte parlemen. Terbukti upaya tim pemerintah dalam mengegolkan draf yang sesuai dengan kesepakatan Helsinki sangat serius, tapi pada akhirnya undang-undang yang dihasilkan memang selalu sebuah produk kompromi.

Lawan politik pemerintah di Senayan mengkhawatirkan beberapa butir kesepakatan Helsinki akan menjadi ”kuda Troya” yang dimanfaatkan pihak separatis di Aceh. Peme-rintah jelas tak dapat mengesampingkan kekhawatiran ini, karena menjaga keutuhan Republik adalah kewajiban k-onstitusionalnya.

Bila kalangan yang masih keberatan dengan UU Peme-rintahan Aceh memang betul-betul konsisten dengan semangat kesepakatan Helsinki, yaitu mendapatkan otonomi semaksimal mungkin bagi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesabarannya untuk menerima dan menjalankan dahulu UU Pemerintahan Aceh menjadi sebuah keniscayaan. Sikap seperti ini akan membantu pemerintah dalam meyakinkan lawan-lawan politiknya di parlemen bahwa kekhawatiran ”kuda Troya” tidaklah beralasan.

Kesabaran juga diperlukan dalam menerapkan undang-undang ini secepatnya. Soalnya, masih dibutuhkan 99 peraturan pelaksana untuk membuatnya dapat diterapkan dalam kehidupan rakyat Aceh sehari-hari. Selain tiga keputusan presiden dan dua peraturan pemerintah, diperlukan 94 qanun. Produk hukum terakhir ini mesti dibuat di Dewan Perwakilan Daerah Aceh dan tentu saja sepatutnya melibatkan sebanyak mungkin perwakilan masyarakat setempat.

Ini sebuah kerja besar dan akan menjadi gelanggang penampilan rakyat Aceh dalam berdemokrasi. Ma-syarakat Indonesia, bahkan dunia, akan menyimak proses ini de-ngan seksama. Bila Aceh sebelumnya dikenal sebagai ”daerah modal” Indonesia karena sumbangan materiil dan morilnya yang luar biasa kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, kini peluangnya untuk menyumbangkan ”tela-dan berdemokrasi” kepada saudara sebangsa dan setanah airnya sangat terbuka.

Kita hakulyakin rakyat Aceh tak akan mengecewakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus