Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Jangan disamaratakan

Tanggapan pembaca soal kondisi perburuhan di indonesia yang dianggap oleh orang di luar negeri sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

11 September 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masih ada orang di luar negeri yang usil, yakni meributkan pekerja di bawah umur dan pelanggaran hak-hak asasi di Indonesia. Tapi, setelah para peninjau datang ke sini, setelah melihat kenyataan yang ada, mereka menyatakan, tidak ada pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia. Bagaimana ini? Ini menunjukkan lemahnya informasi atau inisiatif untuk membendung isu-isu negatif tentang Indonesia di luar negeri. Tentu tugas ini ada pada perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri. Nah, sampai di mana tugas itu dilaksanakan dengan baik, pemimpin instansi tersebutlah yang bertugas menilainya. Juga lembaga DPR hendaknya selalu mengamati dan menilai instansi itu. Umpamanya, tugas diplomatik yang dilakukan Duta Besar Keliling Indonesia ke Portugal baru-baru ini. Dubes Keliling Indonesia itu berhasil membuat kontak awal untuk hubungan persahabatan antara Portugis dan Indonesia. Untuk itu, rasanya, perlu acungan jempol buat sang Dubes Keliling. Seperti kita ketahui, orang-orang di luar negeri sering mencampuradukkan pelanggaran kriminal dan hak-hak asasi. Sehingga, sering isu yang mereka lontarkan mempunyai tendensi politik dengan maksud-maksud tertentu. Begitu juga tentang masalah perburuhan. Mereka menuduh Indonesia mempekerjakan anak-anak di bawah umur (di bawah 14 tahun) secara sewenang-wenang di luar ketentuan. Tampaknya, orang-orang yang melancarkan isu itu hanya berpatokan pada usia semata. Padahal, masalah yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sangat kompleks. Itu menyangkut masalah sosial, ekonomi, dan sebagainya. Pendek kata, bagi negara berkembang yang masih berjuang untuk kelangsungan hidupnya, standar sosial ekonominya belum bisa disamakan dengan standar sosial ekonomi di negara maju. Yang jelas, di Indonesia tidak ada paksaan terhadap anak-anak di bawah umur untuk melakukan pekerjaan perburuhan. Jangan disamaratakan antara pekerjaan membantu orang tua atau mencari penghasilan sendiri dan pekerjaan perburuhan. Instansi perburuhan atau Pemerintah sendiri mempunyai peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang hal itu. NY. YULIA Cempaka Putih Barat 2E/2A Jakarta 10520

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus